Membongkar Praktik Perbudakan di Sumba: Tradisi Kasta yang Masih Bertahan
VGI.CO.ID - Perbudakan telah dinyatakan ilegal di Indonesia selama lebih dari 160 tahun, namun praktik ini secara tragis masih membayangi kehidupan masyarakat di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Meskipun negara menjunjung tinggi konstitusi yang melarang kerja paksa, sistem kasta yang mengakar kuat tetap membelenggu sebagian warga dalam ikatan perbudakan turun-temurun yang sulit diputus.
Pulau Sumba, yang terletak hanya dua jam perjalanan dari destinasi wisata populer Bali, menyimpan realitas pahit di balik pemandangan alamnya yang eksotis. Di sini, masyarakat masih hidup dalam hierarki sosial yang kaku, membagi manusia ke dalam tiga kasta utama: maramba (bangsawan), kabihu (orang biasa), dan ata (budak atau pelayan).
Realitas Hidup dalam Belenggu Tradisi
Kanisius Kanyali Hambarita adalah salah satu dari ribuan orang yang lahir dalam ikatan perbudakan dan harus bekerja tanpa upah sepanjang hidupnya. Status sebagai ata ini sering kali dianggap sebagai simbol tradisi warisan leluhur yang tak terhapuskan, bahkan ketika mereka menjalani kehidupan sehari-hari di desa terpencil seperti Tenggedu.
Akar dari ketimpangan sosial ini bersumber dari sistem kepercayaan marapu yang memadukan animisme dan pemujaan leluhur di pulau tersebut. Menurut pendeta marapu Umbu Remi Deta, agama ini menjadi inti dari stratifikasi sosial yang melegitimasi kepemilikan budak sejak kedatangan para bangsawan di Sumba.
Kekerasan dan Eksploitasi di Bawah Bayang-Bayang Bangsawan
Realitas di lapangan jauh dari kata harmonis, dengan banyaknya laporan mengenai kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang menimpa para budak oleh majikan mereka. Maramba atau tuan tanah sering kali menggunakan kekuasaan mereka untuk menindas ata, termasuk melakukan tindakan kekerasan yang sering kali tidak mendapat konsekuensi hukum akibat relasi kuasa yang timpang.
Andy Yentriyani, mantan ketua Komnas Perempuan, menyoroti bahwa perempuan dalam status budak sering dianggap sebagai properti milik majikan. Hal ini menyebabkan tindakan pemerkosaan atau eksploitasi seksual tidak dipandang sebagai kejahatan serius, melainkan dianggap sebagai hak otoritas tuan atas miliknya sendiri.
Tantangan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Meskipun ada kasus hukum yang mencuat, seperti laporan pemerkosaan anak di Waingapu pada tahun 2024, investigasi sering kali berjalan lamban dan tidak kunjung tuntas. Kurangnya keberanian korban untuk bersaksi dan keterikatan pada adat membuat perlindungan hukum bagi para budak sangat sulit ditegakkan oleh pihak berwenang.
Mantan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, mengakui bahwa perubahan pola pikir di kalangan bangsawan memerlukan proses yang panjang dan bertahap. Meskipun ia sendiri memiliki dua ata, ia percaya bahwa kemajuan pengetahuan akan membuat sistem kasta ini perlahan kehilangan relevansinya di masa depan.
Menuju Emansipasi dan Perubahan Bertahap
Beberapa tokoh lokal, seperti pendeta Norlina Rambu Jola Kalunga, mulai mencoba melakukan reformasi internal di dalam keluarga bangsawan untuk memperbaiki nasib para budak. Mereka berupaya memberikan akses pendidikan bagi para ata, seperti yang dilakukan oleh Tamu Rambu Margaretha di desa Prailiu, untuk memutus rantai ketidaktahuan yang melanggengkan sistem ini.
Organisasi hak asasi manusia internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch terus mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum anti-perbudakan secara tegas. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa pendekatan edukasi bertahap lebih diutamakan untuk menghormati pluralitas sosial dan budaya masyarakat Sumba, meskipun langkah konkret untuk menghapuskan praktik ini masih dinantikan.

Posting Komentar