Kemenperin Buka Suara Terkait Restrukturisasi Pabrik Tekstil di Jepara

Table of Contents
Kemenperin Buka Suara soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil di Jepara  | kumparan.com
Kemenperin Buka Suara Terkait Restrukturisasi Pabrik Tekstil di Jepara

VGI.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menanggapi kabar mengenai rencana penutupan operasional pabrik tekstil PT Samwon Busana Indonesia di Jepara. Langkah klarifikasi ini diambil pemerintah untuk meluruskan informasi simpang siur terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada ratusan karyawan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa rencana penutupan tersebut hanya menyasar Unit Jepara. Perusahaan asal Korea Selatan ini tidak menutup seluruh operasional badan usahanya di Indonesia, sehingga kepastian bisnis tetap terjaga.

Unit Jepara yang dijadwalkan tutup pada 1 Agustus 2026 ini mempekerjakan sekitar 670 orang karyawan yang terdampak restrukturisasi. Sebaliknya, Unit Semarang justru menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan tetap beroperasi aktif melayani pasar.

Pada 16 Juli 2026, Unit Semarang bahkan melakukan penambahan daya listrik sebesar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA. Langkah peningkatan daya ini dilakukan untuk mendukung ekspansi kapasitas produksi dan aktivitas ekspor yang sedang berjalan.

Langkah Mitigasi Pemerintah

Kemenperin melalui jajaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) telah bergerak cepat untuk menangani dinamika di lapangan. Mereka berkomitmen untuk menjaga iklim investasi sekaligus memprioritaskan perlindungan bagi pekerja yang terdampak penutupan unit tersebut.

Pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah mitigasi jangka pendek dan menengah untuk mengatasi krisis di unit Jepara. Kemenperin secara resmi memanggil manajemen PT Samwon untuk duduk bersama dan meminta klarifikasi resmi terkait alasan kerugian serta evaluasi rencana konsolidasi pesanan.

Fokus utama lainnya adalah memastikan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kemenperin berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial secara adil.

Langkah Mitigasi Pemerintah

Selain itu, pemerintah melakukan pemetaan penyerapan kembali tenaga kerja melalui BPSDMI Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan APINDO. Langkah ini bertujuan memberikan peluang bagi karyawan terdampak agar tetap mendapatkan akses pekerjaan di perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah.

Pemerintah juga terus menjaga komitmen investasi dengan melakukan pendekatan kepada kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan. Upaya ini dibarengi dengan komunikasi intensif kepada para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri.

Sorotan Serikat Pekerja Nusantara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, memberikan pandangan kritis mengenai alasan penutupan pabrik PT Samwon di Jepara. Ia menyoroti adanya perbedaan data antara penurunan jumlah order dan kegagalan target produksi yang sering menyebabkan keterlambatan pengiriman.

Ristadi menekankan bahwa jika masalah utamanya adalah target produksi, maka kemampuan manajemen perlu dievaluasi secara mendalam. Ia mendesak PT Samwon untuk lebih terbuka mengenai penyebab pasti di balik keputusan penutupan operasional unit Jepara demi citra investasi nasional.

Selain itu, Ristadi menyoroti adanya disparitas upah minimum antara unit Jepara dan Semarang sebagai salah satu faktor efisiensi perusahaan. Pabrik di Jepara memiliki UMR sekitar Rp 2,7 juta, sementara di Semarang mencapai Rp 3,7 juta, yang sering menjadi pertimbangan biaya bagi pengusaha.

Terlepas dari kritikan tersebut, KSPN mengapresiasi gerak cepat Kemenperin dalam melakukan konfirmasi dan mitigasi terhadap kasus ini. Koordinasi intensif dengan pihak manajemen dan buyer dinilai sangat penting untuk memitigasi dampak sosial serta ekonomi bagi para pekerja.

PT Samwon sendiri telah hadir di Indonesia sejak tahun 2006 dengan unit produksi pertama di Semarang. Perusahaan kemudian memperluas jangkauannya dengan membangun unit produksi di Jepara sekitar tahun 2015.

Diharapkan, melalui langkah-langkah strategis pemerintah, nasib 670 pekerja di Jepara tetap terlindungi dengan baik. Stabilitas iklim investasi nasional di sektor tekstil harus tetap terjaga di tengah dinamika pasar global yang menantang.

Posting Komentar