Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana: Jadwal, Cara, dan Syarat Lengkap

Table of Contents
Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana: Jadwal, Cara, Syarat
Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana: Jadwal, Cara, dan Syarat Lengkap

VGI.CO.ID - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara resmi telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Momentum bersejarah ini akan dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, yang dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta.

Pendaftaran undangan untuk menghadiri langsung upacara tersebut dibuka dalam durasi yang terbatas, yakni selama tiga hari. Masyarakat memiliki kesempatan untuk mendaftar mulai dari tanggal 5 Agustus hingga 7 Agustus 2026.

Jadwal Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI

Berdasarkan pengumuman resmi dari akun Instagram @kemensetneg.ri, jendela pendaftaran telah ditetapkan secara ketat. Calon peserta diharapkan segera melakukan registrasi daring pada periode Rabu, 5 Agustus sampai dengan Jumat, 7 Agustus 2026.

Pihak Kemensetneg menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menegaskan bahwa undangan tidak untuk diperjualbelikan.

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana

Prosedur pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan oleh panitia pelaksana. Calon peserta wajib menyiapkan dokumen digital berupa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) serta swafoto bersama identitas diri untuk diunggah ke dalam sistem.

Setelah mengisi formulir secara lengkap, peserta harus melakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email masing-masing. Langkah terakhir adalah pengambilan undangan fisik dengan menunjukkan identitas diri asli saat jadwal yang ditentukan tiba.

Syarat dan Ketentuan Peserta Upacara

Jadwal Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI

Terdapat beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk dapat menghadiri upacara di Istana Merdeka. Calon peserta wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Selain kewarganegaraan, terdapat batasan usia minimal, yaitu 12 tahun tepat pada tanggal 17 Agustus 2026. Peserta juga diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta telah melengkapi vaksinasi nasional untuk menjamin keamanan di tengah kerumunan.

Penting untuk dicatat bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan. Untuk anak atau remaja usia 12 hingga 17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti KTP saat proses registrasi.

Swafoto yang diunggah harus memenuhi kriteria formal terbaru dengan memegang identitas diri. Foto harus diambil menghadap kamera, menampilkan ekspresi netral, dan peserta wajib mengenakan pakaian berkerah agar terlihat sopan.

Aturan Busana dan Barang Bawaan

Panitia telah menetapkan aturan busana yang harus dipatuhi oleh seluruh undangan yang hadir di lokasi. Peserta disarankan mengenakan pakaian adat Nusantara yang formal dan sopan, sementara penggunaan kaos oblong, celana jeans, sandal jepit, atau sneakers kasual sangat dilarang.

Ketepatan waktu menjadi faktor krusial karena gerbang akan dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan ditutup satu jam sebelumnya. Peserta sangat disarankan untuk hadir minimal dua jam lebih awal guna mengantisipasi pemeriksaan keamanan yang ketat oleh Paspampres.

Terkait barang bawaan, terdapat daftar larangan ketat bagi pengunjung yang memasuki area Istana. Benda-benda seperti senjata, bahan peledak, obat terlarang, spanduk politik, botol kaca atau plastik besar, serta tas punggung besar dilarang keras untuk dibawa masuk.

Penggunaan kamera profesional seperti DSLR atau mirrorless juga tidak diperbolehkan bagi peserta umum di area upacara. Pengecualian hanya diberikan kepada awak media yang telah terakreditasi secara resmi oleh pihak sekretariat kepresidenan.

Posting Komentar