Update Aturan Bagasi Pesawat Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Tarif
VGI.CO.ID - Sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia telah resmi memberlakukan aturan bagasi pesawat terbaru per tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan dimensi koper kabin serta menyesuaikan tarif denda kelebihan muatan bagi penumpang rute domestik.
Langkah pengetatan ini memaksa seluruh calon penumpang untuk memeriksa kembali ukuran koper mereka sebelum berangkat. Pastikan barang bawaan sesuai dengan standar maskapai sebelum mengantre di meja pelaporan bandara agar terhindar dari biaya tambahan yang tidak terduga.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi Dimensi Bagasi
Petugas bandara kini semakin ketat dalam melakukan pemeriksaan dimensi barang bawaan kabin setiap penumpang. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh komponen koper, mulai dari roda hingga gagang, dengan batas berat umum maksimal mencapai 7 kilogram.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial bagi kenyamanan dan keamanan selama proses boarding berlangsung. Kelalaian dalam mematuhi batasan ini dapat menyebabkan bagasi harus masuk ke dalam kompartemen terdaftar dengan biaya tambahan.
Kebijakan Terbaru Maskapai Citilink Tahun 2026
Berdasarkan laporan journalarta.com, maskapai Citilink telah menerapkan kebijakan bagasi terdaftar baru sejak tanggal 1 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan jatah bagasi gratis sebesar 10 kilogram untuk masyarakat umum bagi pengguna armada pesawat tipe A320.
Terdapat fasilitas bagasi gratis yang lebih besar, yakni 15 kilogram, bagi anggota LinkMiles. Keuntungan ini bisa didapatkan khusus bagi penumpang yang melakukan transaksi pembelian tiket melalui situs resmi atau aplikasi maskapai Citilink.
Sementara itu, pengguna armada pesawat ATR 72-600 tetap mendapatkan kuota gratis sebesar 10 kilogram. Penumpang diharapkan selalu memeriksa kembali rincian tiket mereka sebelum menuju bandara untuk memastikan hak bagasi yang diperoleh.
Pembaruan Tarif Bagasi Terdaftar Garuda Indonesia
Di sisi lain, maskapai Garuda Indonesia telah melakukan pembaruan tarif dan batas bagasi terdaftar lebih awal, tepatnya sejak 29 Januari 2026. Maskapai plat merah ini tetap mempertahankan kuota gratis sebesar 20 kilogram bagi seluruh penumpang kelas ekonomi.
Sistem penghitungan denda kelebihan muatan untuk rute domestik kini mengacu pada kelipatan 5 kilogram. Besaran tarif yang dikenakan bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp400.000, tergantung pada zona penerbangan yang dituju.
Bagi penumpang rute internasional, tarif denda kelebihan muatan ditetapkan mulai dari Rp500.000 hingga Rp700.000 per kelipatan 5 kilogram. Garuda Indonesia juga menerapkan pembatasan berat maksimal satu koper sebesar 32 kilogram demi keselamatan petugas lapangan.
Tips Menghindari Denda Kelebihan Bagasi
Langkah preventif terbaik adalah menimbang koper di rumah menggunakan timbangan digital sebelum pergi ke bandara. Anda juga harus mengukur dimensi koper guna memastikan roda dan gagang tidak melebihi standar ukuran kabin maskapai.
Memanfaatkan layanan aplikasi resmi maskapai untuk membeli tambahan bagasi jauh-jauh hari seringkali lebih murah dibandingkan membayar denda di bandara. Dengan memahami aturan terbaru ini, perjalanan Anda akan menjadi lebih lancar tanpa kendala biaya tak terduga.

Posting Komentar