Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Hampir Rp 1 Miliar, Pemkab Ancam Tutup Kios

Table of Contents
Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Hampir Rp 1 Miliar, Pemkab Ancam Tutup Kios
Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Hampir Rp 1 Miliar, Pemkab Ancam Tutup Kios

VGI.CO.ID - Tunggakan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, hingga 21 Juli 2026 telah mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 961,7 juta atau mendekati Rp 1 miliar. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mengambil langkah tegas guna memulihkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional.

Langkah Penertiban Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Menanggapi besarnya angka tunggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai melakukan penindakan terhadap pedagang yang menunggak dengan memasang stiker peringatan di kios-kios mereka. Langkah ini merupakan upaya awal untuk mendisiplinkan para pedagang yang belum memenuhi kewajiban retribusi sewa kios.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa penempelan stiker tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan keras. Ia memimpin langsung proses penertiban di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari pada Rabu (22/7/2026).

Teguh menegaskan bahwa jika tunggakan tersebut tidak segera diselesaikan, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Opsi penutupan kios hingga pencabutan fasilitas atau izin sewa menjadi konsekuensi nyata bagi pedagang yang tetap membandel.

Data Akumulasi Tunggakan Retribusi

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, angka tunggakan tersebut bukanlah kejadian baru. Masalah ini merupakan akumulasi dari pembayaran retribusi yang macet selama periode lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Langkah Penertiban Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Terdapat empat pasar daerah yang menjadi penyumbang terbesar dalam daftar tunggakan ini, dengan rincian Pasar Raya Mojosari mencapai Rp 473,8 juta dan Pasar Pugeran sebesar Rp 261,6 juta. Sektor pasar ini mendominasi angka kerugian retribusi yang harus segera dipulihkan oleh pemerintah daerah.

Selain dua pasar tersebut, Pasar Kedungmaling mencatatkan tunggakan sebesar Rp 162 juta, sementara Pasar Pacet tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp 64,1 juta. Petugas telah memasang stiker imbauan di lokasi-lokasi tersebut sebagai pengingat bagi pemilik kios untuk segera melunasi kewajibannya.

Status Operasional Kios Pasar

Disperindag Kabupaten Mojokerto juga mencatat data objektif terkait kondisi fisik dan operasional pasar saat ini di lapangan. Dari total 690 kios yang tersebar di 14 pasar daerah, hanya 394 kios yang diketahui masih aktif beroperasi melayani masyarakat.

Sementara itu, sebanyak 296 kios lainnya saat ini dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Ketidakaktifan ratusan kios ini menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah dalam menata ulang manajemen aset pasar daerah.

Strategi Pengelolaan Aset Masa Depan

Menyikapi kondisi tersebut, Teguh Gunarko mengungkapkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk mengalihkan kios yang terus menunggak kepada pedagang lain. Langkah ini ditujukan kepada pedagang baru yang dianggap lebih aktif dan memiliki komitmen tinggi untuk disiplin membayar retribusi.

Langkah penertiban dan manajemen ulang ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara lebih efektif dan transparan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh aset pasar daerah dapat dimanfaatkan secara produktif untuk menggerakkan roda ekonomi lokal.

Posting Komentar