TNI Bantah Isu Prajurit Geruduk Polda Metro Jaya: Waspadai Provokasi
VGI.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tegas membantah rumor yang menyebutkan puluhan prajuritnya mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Narasi mengenai adanya "penyerbuan" atau penggerudukan oleh personel berseragam loreng tersebut diklaim sebagai informasi hoaks yang bersifat provokatif.
Isu ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial, menampilkan sekelompok pria berseragam loreng dengan senjata lengkap di area Polda Metro Jaya. Dalam narasi video tersebut, mereka diduga menemani jaksa dan hendak merangsek masuk ke dalam markas kepolisian.
Kondisi di Polda Metro Jaya pada Kamis siang terpantau lebih lengang dibandingkan dengan suasana pagi hari. Tidak terlihat lagi penjagaan ketat atau pengerahan berlebih setelah sempat ada peningkatan pengamanan pada Kamis pagi pasca-peredaran video tersebut.
Sebelumnya, polisi bersenjata lengkap dan kendaraan taktis dari Brimob sempat terlihat berjaga di sekitar area Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi situasi. Pada pukul 10.16 WIB, mobil taktis Brimob menurunkan sejumlah barang bukti berupa koper hasil penggeledahan yang kemudian dimasukkan ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Klarifikasi Resmi dari Kapuspen TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa prajurit TNI melakukan penyerbuan ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat provokatif bagi masyarakat.
"Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu, dan itu tidak benar adanya, tidak benar ada yang datang," ujar Brigjen Muhammad Nas saat memberikan keterangannya. Ia pun meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Nas menekankan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial. "Waspadai narasi-narasi provokasi yang sengaja disebarkan untuk memecah belah instansi penegak hukum," tambahnya.
Pengamanan Kediaman Jampidsus
Terkait kehadiran personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sejak Rabu (8/7/2026), Nas memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan prosedur resmi negara untuk melindungi jaksa, bukan bentuk intervensi hukum.
"Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ungkap Nas. Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut murni pelaksanaan tugas perlindungan dan tidak berkaitan dengan spekulasi gesekan antar-institusi.
Konteks Kasus Korupsi Batubara
Isu kedatangan prajurit ke Polda Metro Jaya ini muncul di tengah panasnya penyidikan dugaan korupsi batubara yang ditangani oleh pihak kepolisian. Kabar ini berbarengan dengan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda.
Lokasi yang disasar penyidik kepolisian mencakup kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan dan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditaksir merugikan perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan brankas tersembunyi di lokasi penggeledahan di Sentul. Temuan ini menjadi bagian penting dari penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa Kortastipidkor Polri menjalankan skema joint investigation atau investigasi gabungan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Posting Komentar