Skandal Rp 1,03 T: Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik, Dadan Hindayana Tersangka

Table of Contents
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan
Skandal Rp 1,03 T: Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik, Dadan Hindayana Tersangka

VGI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkap skandal korupsi pengadaan motor listrik yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,03 triliun. Kasus yang mengguncang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai salah satu tersangka utama.

Penetapan tersangka ini tidak hanya menyasar Dadan Hindayana, tetapi juga melibatkan dua mantan wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Langkah hukum tegas ini diambil penyidik setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam seluruh proses pengadaan barang tersebut.

Investigasi Kejagung Terhadap Proyek Motor Listrik

Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merinci bahwa terdapat 21.801 unit motor listrik yang terindikasi bermasalah dalam pengadaannya. Temuan tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangan resmi pada Kamis, 4 Juni 2026.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa proyek bernilai triliunan rupiah ini telah dibayarkan sepenuhnya kepada perusahaan swasta berinisial PT YAT. Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi dasar sebagai vendor pemerintah yang kredibel untuk menangani proyek berskala nasional.

PT YAT diketahui tidak memiliki jaringan bengkel maupun dealer resmi yang memadai untuk mendukung operasional ribuan unit motor listrik tersebut. Selain penggelembungan harga, penyidik juga menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek.

Korupsi Sistematis dalam Program Makan Bergizi Gratis

Investigasi Kejagung Terhadap Proyek Motor Listrik

Praktik lancung ini ternyata tidak berhenti pada pengadaan motor listrik saja, melainkan merambah ke berbagai perlengkapan operasional lainnya yang turut dikorupsi. Kejagung mencatat adanya mark-up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.994 unit perangkat tablet yang tidak sesuai dengan spesifikasi ketentuan.

Selain itu, terdapat pengadaan 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci yang proses pengadaannya dinilai menyalahi aturan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh item belanja tersebut diduga telah dimanipulasi harganya demi meraup keuntungan pribadi oleh oknum tertentu di lingkungan BGN.

Modus lain yang berhasil dibongkar penyidik adalah penunjukan yayasan-yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tidak transparan. Yayasan tersebut diduga terafiliasi langsung dengan para pejabat di lingkungan BGN sehingga mampu lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat administratif.

Pembentukan atau penggunaan yayasan ini ditengarai hanya menjadi kedok untuk memuluskan aliran dana program pemerintah agar masuk ke kantong pribadi para tersangka. Keuntungan yang diperoleh dari praktik haram ini dilaporkan mencapai miliaran rupiah per hari atau setara triliunan rupiah per tahun.

Jerat Hukum bagi Dadan Hindayana dan Rekan

Atas perbuatan tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya pada 2 Juni 2026 menjadi langkah awal pemerintah dalam membersihkan integritas Program Makan Bergizi Gratis. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dan tidak ada ruang bagi siapa pun yang berani mencuri uang rakyat melalui program sosial.

Posting Komentar