Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Beli BBM di Jatim Hoaks, Simak Faktanya

Table of Contents
Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Beli BBM di Jatim Hoaks
Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Beli BBM di Jatim Hoaks, Simak Faktanya

VGI.CO.ID - Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kabar yang menyebut kendaraan dengan status pajak mati dilarang membeli BBM bersubsidi di Jawa Timur adalah hoaks. Narasi tersebut sempat ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran serta kebingungan di kalangan masyarakat luas.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus, Ahad Rahedi, secara resmi membantah isu tersebut pada Rabu (8/7) di Surabaya. Ia menyatakan tidak ada pembahasan maupun kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak di wilayah Jawa Timur.

Ahad menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut sebenarnya hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah Jawa Timur saat ini beroperasi dengan aturan normal tanpa ada pembatasan khusus terkait masa berlaku pajak kendaraan di SPBU.

Fakta Kebijakan Pajak Kendaraan di NTT

Kebijakan di NTT merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini secara spesifik mewajibkan kendaraan untuk taat pajak agar bisa mendapatkan akses BBM bersubsidi di SPBU wilayah tersebut.

Pemprov NTT menerapkan aturan ini untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masalah di NTT dipicu oleh maraknya motor tanpa pelat nomor yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi secara ilegal. Kendaraan tersebut mampu menampung 16 liter BBM sekali isi, lalu dikuras untuk dijual kembali oleh para pengecer.

Fakta Kebijakan Pajak Kendaraan di NTT

Ahad menekankan bahwa Pertamina bukanlah pihak yang mengeluarkan aturan pelarangan tersebut, melainkan pemerintah daerah masing-masing. Pihak Pertamina hanya berperan untuk menyesuaikan operasional SPBU dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemprov setempat.

Peran Pemerintah Daerah dan Pengawasan Distribusi BBM

Pemerintah daerah memiliki landasan hukum berupa perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kerja sama ini dilakukan untuk mengawasi pola distribusi BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan.

Saat ini, tercatat ada lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang telah melakukan PKS dengan BPH Migas. Implementasi kebijakan di setiap daerah nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Ahad juga menegaskan bahwa operator SPBU tidak memiliki tugas untuk memeriksa status pajak maupun STNK kendaraan konsumen saat pengisian. Tugas operator sudah sangat padat, mulai dari pemindaian barcode hingga verifikasi data kesesuaian kendaraan dengan nomor polisi.

Pengawasan pajak kendaraan merupakan kewenangan pihak SAMSAT, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP yang memiliki otoritas penegakan hukum di lapangan. Operator SPBU hanya bertugas memastikan proses pengisian BBM berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur teknis yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, masyarakat di Jawa Timur diimbau untuk tidak termakan kabar bohong yang belum terverifikasi kebenarannya. Pertamina memastikan layanan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Jawa Timur tetap berjalan seperti biasa tanpa syarat pajak kendaraan harus dalam kondisi aktif.

Posting Komentar