Kata Jampidsus soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Table of Contents
Kata Jampidsus soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul
Kata Jampidsus soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

VGI.CO.ID - Publik kini mendapatkan kejelasan setelah adanya pernyataan resmi dan kata Jampidsus soal asal-usul uang di kafe Cipete dan rumah Sentul. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara guna meluruskan simpang siur kepemilikan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Klarifikasi penting ini disampaikan langsung oleh Febrie dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026). Di hadapan para jurnalis, dirinya secara tegas membantah berbagai rumor di media sosial mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam bisnis kafe de'Clan Cipete.

"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," ujar Febrie dengan nada bicara yang lugas. Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi publik yang mempertanyakan integritas institusi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara besar ini.

Detail Kata Jampidsus soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Selain membantah keterlibatan bisnis kuliner di Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah juga memberikan konfirmasi mengenai status kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi salah satu objek penggeledahan kepolisian. Dirinya tidak menampik kabar bahwa properti luas tersebut memang terdaftar atas nama pribadinya dan telah dimiliki secara sah sejak masa lampau.

"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media nasional. Ia juga menambahkan bahwa seluruh dokumen resmi serta riwayat transaksi kepemilikan aset properti tersebut sangat transparan dan dapat dilacak dengan mudah sejak awal mula kepemilikannya.

Terkait dengan penemuan uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing di kediaman pribadinya tersebut, Febrie menegaskan bahwa uang itu bukanlah miliknya pribadi melainkan milik pihak lain. Ia menjelaskan bahwa keberadaan dana tersebut berkaitan erat dengan aktivitas usaha tertentu yang sedang berjalan di area bangunan tersebut, sehingga pemilik aslinya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh penyidik.

"Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," tuturnya untuk memperjelas duduk perkara. Jampidsus menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan mengenai asal-usul aliran dana tersebut kepada penyidik kepolisian.

Rincian Barang Bukti Hasil Penggeledahan de'Clan Cipete

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merilis data resmi mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan secara intensif di tiga lokasi strategis terkait tiga perkara korupsi yang berbeda. Penggeledahan pertama yang bertempat di kafe de'Clan Cipete berhasil mengamankan sejumlah dokumen transaksi penting, perangkat telepon genggam, serta tumpukan uang tunai asing dalam jumlah yang sangat besar.

Detail Kata Jampidsus soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Berdasarkan rincian resmi kepolisian, uang tunai yang disita dari kafe tersebut meliputi mata uang Singapura sebesar SGD 3.130.000 pecahan 100 SGD, mata uang Amerika Serikat sejumlah USD 889.965, serta rupiah senilai Rp 259.159.000. Setelah melakukan proses penghitungan dan konversi nilai tukar mata uang asing ke rupiah, penyidik mengumumkan bahwa total nilai uang tunai yang disita di lokasi kafe tersebut mencapai Rp 60 miliar.

Penggeledahan tidak berhenti sampai di situ saja, melainkan berlanjut ke sebuah unit usaha penukaran uang asing atau money changer yang terletak di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi kedua ini, tim penyidik kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 71 item barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

Penggalian Bukti Baru dan Temuan Ratusan Miliar di Sentul

Selain dokumen transaksi keuangan, petugas kepolisian juga menyita 16 jenis mata uang asing berbeda dari dalam brankas money changer tersebut dengan nilai konversi mencapai Rp 7,2 miliar. Pihak Kortas Tipikor Polri menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara intensif guna mendalami peran pihak pengelola jasa penukaran uang tersebut dalam menyamarkan dana ilegal.

Temuan yang paling mengejutkan publik terjadi saat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan elite Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi kediaman mewah ini, penyidik kepolisian berhasil menemukan brankas penyimpanan berukuran besar yang berisi emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram.

Selain tumpukan emas batangan murni, petugas juga menemukan dan menyita uang tunai asing dalam jumlah sangat fantastis yang terdiri dari USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Di samping valuta asing, polisi juga mengamankan uang pecahan rupiah sebesar Rp 100.000.000 serta beberapa dokumen penting dan telepon seluler milik penghuni rumah.

Berdasarkan hasil kalkulasi kurs yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian, seluruh akumulasi uang tunai yang disita dari dalam rumah mewah di Sentul tersebut ditaksir mencapai nilai Rp 476 miliar. Penyidik juga turut mengamankan sejumlah foto keluarga yang terpajang di dekat brankas, yang kini tengah diselidiki guna memastikan identitas dari pemilik sebenarnya dari aset miliaran tersebut.

Penuntasan Kasus Melalui Jalur Hukum Acara Pidana

Menanggapi besarnya nilai sitaan di rumah pribadinya, Febrie Adriansyah menegaskan tidak akan memberikan pembelaan atau penjelasan lebih mendalam di luar mekanisme persidangan resmi. Ia menyatakan keyakinannya bahwa keberadaan seluruh aset serta bangunan di atas tanah miliknya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui prosedur yang berlaku.

"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah seusai prosedur hukum," tegas Febrie menutup penjelasannya mengenai penemuan brankas di Sentul tersebut. Sikap ini menegaskan bahwa segala bentuk pembuktian kepemilikan aset nantinya akan diuji secara transparan dalam proses peradilan pidana guna menghindari distorsi informasi di ruang publik.

Hingga saat ini, tim penyidik Kortas Tipikor Polri terus berupaya merangkai benang merah dari hasil penggeledahan maraton di tiga lokasi tersebut demi mengungkap jaringan korupsi secara tuntas. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta memperjelas status kepemilikan dana ratusan miliar yang kini disita oleh negara.

Posting Komentar