Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan

Table of Contents
Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs
Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan

VGI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026. Langkah hukum tegas ini juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, atas keterlibatan mereka dalam pusaran skandal ini.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (3/6) setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan intensif. Proses pengumpulan alat bukti yang kuat menjadi dasar utama bagi Kejagung untuk menyeret para petinggi lembaga negara ini ke meja hijau.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa program MBG merupakan proyek strategis nasional dengan pendanaan fantastis dari APBN. Pada tahun 2025, anggaran yang dikelola mencapai Rp85,27 triliun, bahkan diproyeksikan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026 mendatang.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan program ini seharusnya melibatkan yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat di berbagai wilayah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penunjukan mitra yang diduga merupakan titipan para petinggi BGN demi keuntungan pribadi.

Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dalam proses verifikasi di portal mitra BGN. Kelolosan ini diduga kuat berkat intervensi dan bantuan dari para tersangka untuk memanipulasi sistem verifikasi demi melancarkan pencairan dana insentif.

Modus Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Barang

Kasus ini tidak hanya berhenti pada penunjukan mitra kerja, tetapi juga merambah ke ranah pengadaan barang dan jasa yang sarat akan intervensi. Para tersangka diduga melakukan pengaturan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun dokumen rencana kerja agar vendor tertentu dapat memenangkan kontrak.

Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga terjadi pemborosan anggaran negara. Salah satu poin yang paling mencolok dalam penyidikan ini adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang terindikasi bermasalah.

Modus Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Barang

Kejagung menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau mark up pada pembelian 21.801 unit motor listrik tersebut. Pembayaran dikabarkan telah mengalir ke PT YAT, sebuah perusahaan vendor yang ironisnya tidak memiliki diler maupun bengkel aktif untuk melayani operasional kendaraan.

Selain kendaraan, pengadaan perangkat teknologi juga menjadi ladang cuan bagi oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Terdapat pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis dan harga pasar yang berlaku saat ini.

Daftar barang bermasalah ini masih berlanjut dengan pembelian 32.000 pasang sepatu operasional yang masuk dalam daftar barang dengan indikasi kerugian negara. Terakhir, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil program makan bergizi di sekolah-sekolah.

Bantahan Dadan Hindayana dan Temuan Kejaksaan

Temuan ini secara otomatis membantah pembelaan yang sempat disampaikan Dadan Hindayana sebelum dirinya resmi menyandang status tersangka. Sebelumnya, Dadan mengeklaim bahwa pengadaan motor listrik dilakukan di bawah harga pasar dan sudah sesuai dengan prosedur keuangan yang berlaku.

Namun, hasil audit dan penyidikan Kejagung justru menunjukkan adanya selisih harga yang sangat signifikan dan praktik yang tidak transparan. Praktik penggelembungan dana ini diduga terjadi secara merata di hampir seluruh lini pengadaan yang dikelola oleh BGN selama masa jabatan mereka.

Konsekuensi Hukum bagi Para Tersangka

Kejaksaan Agung menjerat Dadan dan dua rekannya dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya saat ini telah resmi ditahan oleh pihak berwenang guna memperlancar proses penyidikan yang dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Skandal ini menjadi perhatian serius publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang krusial bagi kesejahteraan siswa. Keberhasilan penanganan kasus ini sangat dinantikan untuk memastikan bahwa hak penerima manfaat tidak terenggut oleh praktik korupsi.

Posting Komentar