Pihak Inara Rusli Pertanyakan Bukti CCTV Ilegal Wardatina Mawa

Table of Contents
Pihak Inara Rusli Persoalkan Bukti Ilegal CCTV yang Digunakan Wardatina Mawa
Pihak Inara Rusli Pertanyakan Bukti CCTV Ilegal Wardatina Mawa

VGI.CO.ID - Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, secara tegas menyatakan keabsahan barang bukti rekaman CCTV yang digunakan oleh Wardatina Mawa dalam laporan dugaan perzinaan terhadap kliennya patut dipertanyakan. Pihaknya mengklaim bukti tersebut diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

Lechumanan menjelaskan bahwa kliennya, Inara Rusli, telah resmi melaporkan dugaan akses ilegal terkait pengambilan video CCTV tersebut. Laporan ini diajukan ke Direktorat Siber Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Perbedaan Tahap Penyidikan antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya

Menurut Lechumanan, laporan yang terdaftar di Mabes Polri tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Meskipun demikian, ia merasa janggal karena pihak kepolisian belum juga melakukan penetapan tersangka.

“Jelas-jelas ini sudah naik penyidikan. Sudah naik penyidikan, kemudian sudah diperiksa semua saksi, sudah melengkapi berkas. Cuma saya bingung, kok belum dilakukan penetapan tersangka,” ujar Lechumanan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Permohonan Penundaan Proses Hukum Terkait Laporan Perzinaan

Situasi ini menimbulkan persepsi ketimpangan dalam proses hukum yang dijalani oleh pihak Inara Rusli. Lechumanan menyoroti adanya penggunaan barang bukti yang diduga ilegal di Subdit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Kejanggalan semakin terasa ketika laporan mengenai perolehan barang bukti ilegal tersebut justru sudah lebih dulu naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pembuktian yang diterapkan.

Pihak Inara Rusli Persoalkan Bukti Ilegal CCTV yang Digunakan Wardatina Mawa 4

“Yang lucu, sudah dipakai, tapi di sana laporan kami belum menetapkan tersangka, padahal sudah dibilang ada peristiwa pidana. Dengan cara apa? Dengan cara menaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya, menyindir proses yang sedang berjalan.

Perbedaan Tahap Penyidikan antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya

Pihak Inara Rusli Persoalkan Bukti Ilegal CCTV yang Digunakan Wardatina Mawa 5

Pihak Inara Rusli merasa adanya disparitas antara penanganan laporan di dua institusi kepolisian yang berbeda. Di satu sisi, bukti CCTV yang dipermasalahkan telah digunakan dalam proses di Polda Metro Jaya.

Namun, di sisi lain, laporan dugaan akses ilegal terhadap bukti tersebut yang diajukan Inara Rusli ke Mabes Polri terkesan berjalan lebih lambat dalam hal penetapan tersangka, meski sudah memasuki tahap penyidikan.

Pihak Inara Rusli Persoalkan Bukti Ilegal CCTV yang Digunakan Wardatina Mawa 6

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses hukum di Polda Metro Jaya dapat terkontaminasi oleh penggunaan bukti yang keabsahannya masih dipertanyakan. Lechumanan mendesak adanya kejelasan mengenai prosedur yang ditempuh.

Permohonan Penundaan Proses Hukum Terkait Laporan Perzinaan

Pihak Inara Rusli Persoalkan Bukti Ilegal CCTV yang Digunakan Wardatina Mawa 7

Selain mempermasalahkan keabsahan bukti, kuasa hukum Inara Rusli juga mengajukan permintaan penting kepada Direktorat PPA Polda Metro Jaya. Pihaknya meminta agar proses pemeriksaan terkait laporan perzinaan ditunda atau ditahan sementara.

Alasan utama permohonan penundaan ini adalah sedang diajukannya upaya mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Mediasi dianggap sebagai langkah krusial untuk mencari solusi damai di luar jalur pengadilan.

“Saya minta Ibu Dir PPA tolong hold perkara ini. Karena kenapa? Ini dalam ranah proses mediasi,” pungkas Lechumanan, menekankan urgensi upaya perdamaian yang sedang ditempuh.

Permintaan ini didasarkan pada prinsip bahwa proses mediasi seharusnya diberi ruang dan waktu yang cukup tanpa adanya tekanan dari proses hukum pidana yang berjalan paralel.

Penggunaan bukti yang masih dalam proses verifikasi hukum juga dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya mediasi yang idealnya berlangsung dalam suasana yang kondusif dan tanpa prasangka.

Pihak Inara Rusli berharap Direktorat PPA Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya penyelesaian yang adil dan tuntas bagi semua pihak yang terlibat.

Perkembangan lebih lanjut mengenai laporan dugaan akses ilegal di Mabes Polri dan proses di Polda Metro Jaya akan terus dipantau. Kejelasan mengenai status hukum bukti CCTV tersebut menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Tindakan ini menunjukkan upaya strategis dari pihak Inara Rusli untuk tidak hanya membantah tuduhan perzinaan, tetapi juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pengumpulan bukti yang memberatkan kliennya.



Ditulis oleh: Eko Kurniawan

Posting Komentar