Indonesia dan UK IPO Perkuat "Indonesian Proposal" di Forum Global
VGI.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Langkah terbaru ini ditandai dengan pembahasan mendalam mengenai "Indonesian Proposal" dalam pertemuan bilateral antara DJKI dan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO). Pertemuan strategis ini diselenggarakan di sela agenda penting Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 yang berlangsung di ExCeL London.
Fokus utama pertemuan ini adalah untuk menyelaraskan pandangan dan memperkaya "Indonesian Proposal" dengan perspektif dan pengalaman dari Inggris. Diharapkan sinergi ini akan menghasilkan rancangan yang lebih kuat dan komprehensif dalam melindungi hak kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang pesat.
Pengakuan Internasional "Indonesian Proposal"
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan sebuah pencapaian signifikan terkait "Indonesian Proposal". Beliau mengumumkan bahwa dokumen Elements Paper yang diajukan oleh Indonesia telah secara resmi diakui sebagai dokumen sesi formal dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Pengakuan ini menandai kemajuan krusial dalam upaya Indonesia memperjuangkan perlindungan hak ekonomi para kreator di tengah tantangan ekosistem digital modern.
Elemen Paper yang diajukan Indonesia ini menjadi fondasi penting dalam diskusi internasional mengenai perlindungan hak cipta. Pengakuannya sebagai dokumen sesi formal menunjukkan bahwa substansi yang diajukan telah memenuhi standar dan relevansi untuk dibahas lebih lanjut di tingkat global.
Kolaborasi Strategis dengan Inggris
Dalam keterangannya kepada pers di London pada Selasa, 5 Mei 2026, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya dialog dengan UK IPO. "Pandangan dan pengalaman Inggris sangat berharga bagi kami, khususnya dalam memperkuat Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital," ujar Hermansyah. Diskusi ini menjadi ajang pertukaran ide yang konstruktif untuk menyempurnakan proposal Indonesia.
Inggris, sebagai salah satu negara dengan sistem kekayaan intelektual yang matang, memiliki wawasan mendalam mengenai adaptasi regulasi terhadap kemajuan teknologi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengintegrasikan praktik terbaik dari Inggris ke dalam "Indonesian Proposal" agar lebih relevan dan efektif.
Revisi UU Hak Cipta Sebagai Landasan
Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan bahwa penguatan "Indonesian Proposal" sejalan dengan upaya Indonesia untuk memperbarui kerangka hukum domestik. Saat ini, Indonesia tengah berada dalam tahap finalisasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Proses revisi ini sangat krusial untuk memastikan undang-undang yang ada mampu beradaptasi dengan cepat terhadap disrupsi digital yang tak terhindarkan.
Revisi UU Hak Cipta ini difokuskan pada beberapa area kunci, termasuk penguatan konsep intermediary liability. Selain itu, tata kelola royalti bagi para kreator juga menjadi prioritas, terutama melalui penguatan peran dan mekanisme kerja collective management organization (CMO). Upaya ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam penciptaan dan pemanfaatan karya.
Masa Depan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Pertemuan antara DJKI dan UK IPO serta pengakuan "Indonesian Proposal" di WIPO SCCR ke-48 ini merupakan cerminan dari meningkatnya kesadaran global akan kompleksitas perlindungan hak cipta di era digital. Eksploitasi karya secara online, baik melalui platform streaming, media sosial, maupun bentuk digital lainnya, menimbulkan tantangan baru yang membutuhkan solusi inovatif dan kolaboratif.
Dalam konteks ini, "Indonesian Proposal" berupaya untuk menawarkan kerangka kerja yang dapat diadopsi secara internasional. Proposal ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas mengenai tanggung jawab para pelaku digital dan memastikan bahwa kreator mendapatkan kompensasi yang layak atas karya mereka.
Peran Penting "Intermediary Liability"
Salah satu aspek penting yang menjadi fokus dalam revisi UU Hak Cipta Indonesia dan juga menjadi bahasan dalam "Indonesian Proposal" adalah mengenai intermediary liability. Konsep ini merujuk pada sejauh mana penyedia layanan perantara digital (seperti platform media sosial, penyedia hosting, atau penyedia jasa internet) bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang terjadi melalui layanan mereka.
Penguatan aturan mengenai intermediary liability diharapkan dapat mendorong para penyedia layanan untuk lebih proaktif dalam mencegah dan menangani pelanggaran hak cipta. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan menghargai karya intelektual.
Optimasi Tata Kelola Royalti Melalui CMO
Selain intermediary liability, tata kelola royalti merupakan elemen krusial lainnya yang sedang diperbaiki. Indonesia berupaya mengoptimalkan peran Collective Management Organization (CMO) sebagai badan yang mengelola hak ekonomi para pemegang hak cipta. CMO bertanggung jawab untuk mengumpulkan royalti dari pengguna karya dan mendistribusikannya kepada para kreator.
Penyempurnaan mekanisme kerja CMO, termasuk transparansi dan efisiensi dalam pengumpulan serta distribusi royalti, menjadi kunci untuk memastikan para seniman, penulis, musisi, dan kreator lainnya mendapatkan imbalan yang adil. Hal ini juga akan mendorong terciptanya karya-karya baru yang berkualitas.
Dampak Global "Indonesian Proposal"
Dengan diakuinya "Indonesian Proposal" sebagai dokumen sesi formal di WIPO SCCR, Indonesia memainkan peran yang lebih aktif dalam membentuk masa depan hukum hak cipta internasional. Penguatan kerjasama bilateral dengan negara-negara seperti Inggris menjadi strategi penting untuk memobilisasi dukungan dan masukan dalam perumusan kebijakan global yang lebih baik.
Pertemuan di London ini bukan hanya sekadar sesi dialog, melainkan sebuah langkah strategis untuk menyelaraskan visi Indonesia dengan agenda perlindungan kekayaan intelektual global. Keberhasilan "Indonesian Proposal" dalam forum internasional akan berdampak positif terhadap perlindungan hak ekonomi kreator Indonesia, serta memberikan kontribusi bagi perkembangan ekosistem kekayaan intelektual dunia.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh DJKI melalui "Indonesian Proposal" dan revisi UU Hak Cipta mencerminkan komitmen Indonesia untuk beradaptasi dengan lanskap digital yang terus berubah. Upaya ini menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai pilar penting dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi di era modern.
Dukungan dari mitra internasional seperti UK IPO menjadi penggerak penting dalam mencapai tujuan tersebut. Forum-forum seperti pertemuan ini membuka peluang lebih luas untuk pertukaran pengetahuan dan kolaborasi yang konstruktif demi masa depan hak cipta yang lebih kuat dan adil bagi semua.
Tanya Jawab Seputar Hak Cipta di Era Digital
Tanya Jawab (FAQ)
- Pertanyaan: Apa itu "Indonesian Proposal" yang dibahas antara DJKI dan UK IPO?
Jawaban: "Indonesian Proposal" adalah sebuah inisiatif yang diajukan oleh Indonesia di forum internasional untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi kreator di era digital. Dokumen Elements Paper yang diajukan Indonesia dalam proposal ini telah diakui sebagai dokumen sesi formal pada WIPO SCCR ke-48. - Pertanyaan: Mengapa pertemuan dengan UK IPO penting bagi "Indonesian Proposal"?
Jawaban: Pandangan dan pengalaman Inggris dianggap sangat berharga untuk memperkuat "Indonesian Proposal" agar lebih efektif dalam menjawab tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital. - Pertanyaan: Apa saja fokus utama revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia yang sedang berjalan?
Jawaban: Revisi UU Hak Cipta diarahkan untuk adaptasi terhadap disrupsi digital, termasuk penguatan intermediary liability (tanggung jawab perantara) dan tata kelola royalti melalui collective management organization (CMO). - Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan intermediary liability dalam konteks hak cipta?
Jawaban: Intermediary liability merujuk pada sejauh mana penyedia layanan perantara digital (seperti platform online) bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang terjadi melalui layanan mereka. - Pertanyaan: Bagaimana peran Collective Management Organization (CMO) dalam tata kelola royalti?
Jawaban: CMO bertugas mengumpulkan royalti dari pengguna karya dan mendistribusikannya kepada para pemegang hak cipta, memastikan kreator mendapatkan kompensasi yang adil.
Ditulis oleh: Agus Pratama
Posting Komentar