Panduan Lengkap Perekaman Faktur Pajak Ekspor Barang Contoh (NCV)
VGI.CO.ID - Perusahaan di Indonesia yang berupaya memperluas jangkauan pasar internasional seringkali melakukan ekspor barang contoh atau sampel. Namun, dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, banyak wajib pajak menemui hambatan terkait perekaman dokumen ekspor barang contoh pada aplikasi e-faktur. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah kendala yang dialami oleh PT ABC.
Contoh konkret terjadi pada Maret 2023, ketika PT ABC menghadapi kesulitan dalam merekam transaksi ekspor barang contoh dengan nilai non-commercial value (NCV) atau gratis. Saat mengunggah nomor dokumen di aplikasi e-Faktur Client Desktop, nomor faktur (invoice) dan nomor airway bill mengalami penolakan (reject).
Definisi dan Dasar Hukum Ekspor Barang Contoh
Untuk memahami lebih lanjut, penting untuk merujuk pada definisi resmi. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/2002, barang contoh didefinisikan sebagai barang yang dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis terbatas, serta tidak diperdagangkan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud menegaskan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP yang mengekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, termasuk barang contoh, wajib menerbitkan dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak. Dokumen ini adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Persyaratan PEB untuk Ekspor Barang Contoh
PEB harus mencantumkan identitas lengkap pemilik barang, meliputi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini harus dilampiri dengan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), invoice, serta bill of lading atau airway bill, yang semuanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Sebuah PEB dianggap memenuhi persyaratan formal jika telah diisi secara lengkap. Sementara itu, persyaratan material terpenuhi jika keterangan dalam PEB mencerminkan keadaan ekspor BKP yang sebenarnya.
Pelaporan PEB dalam SPT Masa PPN
PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud, termasuk barang contoh, wajib melaporkan PEB dalam Formulir 1111 A1 pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1111. Sistem pelaporan ini telah terintegrasi secara nasional sejak November 2021 melalui fitur prepopulated PEB.
Ketika PKP melakukan input data PEB secara manual, sistem akan melakukan validasi. Validasi ini memastikan kesamaan NPWP antara data pemilik barang di PEB dengan NPWP PKP yang melaporkannya dalam SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur.
Identitas Pemilik Barang yang Harus Dicantumkan
Identitas pemilik barang yang wajib dicantumkan dalam PEB mencakup nama, alamat, dan NPWP. Identitas ini merujuk pada orang pribadi atau badan yang memiliki dan mencatat hak atas barang berwujud yang diekspor.
Kewajiban pelaporan PEB atas ekspor BKP berwujud, seiring dengan implementasi prepopulated PEB, memungkinkan PT ABC untuk memasukkan data PEB ekspor barang contoh NCV. Hal ini dapat dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan mencantumkan identitas PT ABC dalam lembar lanjutan khusus PJT.
Metode Input Manual PEB Melalui PJT
Jika perekaman manual dilakukan, format nomor dokumen yang digunakan adalah nomor PEB diikuti dengan # nomor AJU (nomor pendaftaran). Format ini akan divalidasi oleh sistem berdasarkan data PEB yang telah dipertukarkan secara elektronik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, jika PT ABC mengalami kendala teknis sehingga sistem e-Faktur tidak dapat mengunggah pelaporan, perusahaan dapat melaporkan ekspor barang contoh NCV melalui PJT dengan metode self-assessment.
Langkah-langkah Pelaporan Self-Assessment
Perekaman dilakukan melalui aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Keluaran. Dalam pengisian SPT Masa PPN, beberapa pilihan spesifik perlu diperhatikan.
Untuk Jenis Transaksi, pilih “2 – Penyerahan Luar Negeri/Ekspor”. Pada Detail Transaksi, gunakan pilihan “2 – Ekspor BKP Tidak Berwujud”, meskipun yang diekspor adalah barang fisik. Sementara itu, Dokumen Transaksi diisi dengan pilihan “1 – Dokumen Ekspor (PEB)”.
Detail Pengisian SPT Masa PPN
Kolom Nama Lawan Transaksi harus diisi sesuai dengan nama lawan transaksi. Kolom Nomor Dokumen diisi dengan format nomor PEB#nomor AJU, dan Tanggal Dokumen diisi dengan tanggal pendaftaran PEB.
Masa Pajak diisi sesuai dengan Masa Pajak PEB diterbitkan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi sesuai dengan Incoterm atau cara penyerahan barang yang tertera pada PEB yang telah disetujui oleh pejabat DJBC berwenang.
Dokumen Pendukung yang Wajib Disampaikan
Saat melaporkan ekspor barang contoh NCV melalui PJT dengan self-assessment, PT ABC wajib melampirkan dokumen pendukung. Dokumen ini meliputi fotokopi PEB beserta lampiran NPE, invoice, dan bill of lading atau airway bill.
Selain itu, PT ABC juga harus menyertakan surat penjelasan kronologis mengenai kendala yang dihadapi. Penjelasan ini menguraikan mengapa pelaporan melalui menu Dokumen Lain – Pajak Keluaran pada pilihan Detail Transaksi “1 - Ekspor BKP Berwujud” tidak dapat dilakukan melalui sistem e-Faktur.
Semua dokumen pendukung ini harus disampaikan dalam format softcopy PDF sebagai lampiran SPT Masa PPN yang bersangkutan. Langkah-langkah ini dirancang untuk membantu wajib pajak merekam dokumen ekspor barang contoh NCV secara akurat dan mengatasi kendala teknis yang mungkin timbul.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak merefleksikan sikap resmi instansi tempat penulis bekerja. Konten ini dapat disalin untuk keperluan nonkomersial dengan mencantumkan sumber.
FAQ: Perekaman Faktur Pajak Ekspor Barang Contoh
Apa yang dimaksud dengan Barang Contoh menurut hukum di Indonesia?
Barang contoh adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang terbatas serta tidak diperdagangkan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002.
Dokumen apa yang dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor barang contoh?
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), invoice, serta bill of lading atau airway bill.
Bagaimana cara melaporkan ekspor barang contoh jika terjadi kendala pada aplikasi e-Faktur?
Jika terjadi kendala upload, PKP dapat melaporkan melalui metode self-assessment dengan menggunakan menu Dokumen Lain – Pajak Keluaran pada aplikasi e-Faktur, serta melampirkan dokumen pendukung.
Informasi apa saja yang harus dicantumkan pada PEB untuk ekspor barang contoh?
PEB harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pemilik barang yang diekspor.
Kapan fitur prepopulated PEB pada e-Faktur diimplementasikan secara nasional?
Fitur ini telah diimplementasikan secara nasional mulai Masa Pajak November 2021.
Ditulis oleh: Rina Wulandari

Posting Komentar