Jebolan Indonesia Idol PK Ditahan Lanjutan Polisi Terkait Kasus Asusila Anak
VGI.CO.ID - Kupang, Nusa Tenggara Timur – Kepolisian Resor Belu kembali menahan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK. Penahanan lanjutan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjeratnya.
Penahanan Lanjutan Setelah Perawatan Medis
Penahanan kembali terhadap tersangka PK dilakukan pada Rabu (11/3) dini hari pukul 01.39 WITA oleh penyidik Satreskrim Polres Belu. Langkah ini diambil setelah kondisi kesehatan PK dinyatakan membaik dan selesai menjalani perawatan medis, sebelumnya ia sempat dibantarkan.
Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa tersangka PK kini ditempatkan di ruang tahanan Polres Belu. Ia ditahan bersama dua tersangka lain yang sebelumnya sudah diamankan dalam kasus serupa.
Perkembangan dan Komitmen Hukum
Perkembangan perkara ini telah memasuki Tahap I, dengan penyidik sedang menindaklanjuti petunjuk dari jaksa penuntut umum. Petunjuk tersebut termuat dalam berkas P19 dari Kejaksaan bernomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026, yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Kapolres Astawa menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani setiap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. Ia memastikan proses hukum berjalan sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan berlaku.
Pihaknya mengedepankan asas equality before the law, menjamin persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial atau jabatan tersangka. Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel demi keadilan korban dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Polda NTT Beri Perhatian Serius
Dari Kupang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, menambahkan perhatian serius dari institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa Kapolda telah menegaskan penanganan transparan dan profesional untuk setiap perkara kekerasan anak.
Komisaris Besar Henry Novika Chandra juga memastikan jajaran kepolisian di wilayah NTT akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Perlindungan korban menjadi prioritas utama sepanjang proses penyidikan berlangsung.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Belu turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian agar penegakan hukum berjalan baik dan anak-anak terlindungi.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan

Posting Komentar