Pria di Karawang Tega Aniaya Balita 2,5 Tahun Akibat Emosi Sesaat
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/677517/original/ilustrasi-penganiayaan-m.iqbal.jpg)
VGI.CO.ID - Kepolisian Resor Karawang resmi menahan seorang pria berinisial IP (30) atas dugaan penganiayaan berat terhadap balita berinisial NA. Tindakan kekerasan ini dilakukan pelaku di sebuah hotel kawasan Karawang Barat pada pertengahan Februari 2026.
Korban yang masih berusia 2,5 tahun tersebut dilaporkan mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Kejadian di Karawang Barat
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel. Saat kejadian berlangsung, ibu korban diketahui sedang meninggalkan kamar sebentar untuk membeli makanan di luar.
Ketika sang ibu kembali ke kamar hotel, ia terkejut mendapati buah hatinya sudah dalam kondisi bersimbah darah. Korban ditemukan dalam keadaan terluka parah setelah ditinggal berdua bersama pelaku di dalam ruangan tersebut.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pelaku merasa terganggu dengan suara tangisan balita tersebut. Pelaku yang tidak mampu menahan emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik secara spontan terhadap korban.
"Berdasarkan hasil visum, korban berinisial NA yang baru berusia 2,5 tahun mengalami luka serius akibat tindakan penganiayaan," ujar Ipda Cep Wildan. Pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan resmi mengenai insiden berdarah ini.
Motif Pelaku dan Penanganan Medis Korban
Motif utama di balik penganiayaan ini diduga kuat karena tersangka IP merasa kesal mendengar korban terus-terusan menangis. Emosi yang tidak terkendali membuat pria berusia 30 tahun tersebut tega menyakiti balita yang tidak berdaya.
Saat ini, korban NA sedang mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit terdekat untuk memulihkan kondisi fisiknya. Selain pengobatan medis, pihak kepolisian juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat atas keterlibatan IP.
"Korban saat ini tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan khusus dari pihak terkait," tambah Ipda Cep Wildan. Langkah perlindungan anak menjadi prioritas utama pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
Ancaman Hukum dan Jeratan Pasal
Atas perbuatan kejinya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi rasa keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Perlindungan terhadap hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Proses hukum terhadap IP saat ini terus berjalan di bawah pengawasan penyidik Satreskrim Polres Karawang. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak tanpa pandang bulu.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan
Posting Komentar