Panduan Lengkap Cara Perpanjang SIM di Korlantas Dengan Mudah

Table of Contents

cara perpanjang sim di korlantas


VGI.CO.ID - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Proses perpanjangan SIM merupakan hal rutin yang harus dilakukan agar legalitas Anda dalam berkendara tetap terjaga dan terhindar dari sanksi.

Korlantas Polri telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan, baik secara offline di Satpas maupun melalui platform digital. Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif mengenai cara perpanjang SIM di Korlantas dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah dipahami.

Persyaratan Dokumen Esensial untuk Perpanjangan SIM

Sebelum memulai proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dengan lengkap. Kelengkapan berkas akan memperlancar proses dan mencegah Anda harus bolak-balik mengurusnya.

Dokumen-dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya, serta SIM lama yang akan diperpanjang. Pastikan masa berlaku SIM lama Anda belum habis, karena jika sudah lewat tanggal maka akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.

Selain itu, Anda juga memerlukan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri dan surat keterangan psikologi. Kedua surat ini penting untuk membuktikan bahwa Anda masih layak secara fisik dan mental untuk berkendara di jalan raya.

Tahapan Perpanjangan SIM di Satpas (Offline)

Bagi Anda yang memilih untuk melakukan perpanjangan SIM secara langsung, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah tempat utamanya. Proses ini umumnya terstruktur dan relatif cepat jika semua persyaratan sudah terpenuhi.

Langkah pertama adalah mengambil nomor antrean dan mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan. Selanjutnya, serahkan dokumen persyaratan Anda kepada petugas untuk dilakukan verifikasi data.

Setelah verifikasi data berhasil, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai jenisnya di loket yang tersedia. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran sebagai salah satu dokumen penting.

Kemudian, Anda akan memasuki sesi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital untuk keperluan data terbaru. Pastikan penampilan Anda rapi dan sopan untuk hasil foto identitas yang baik.

Langkah terakhir adalah menunggu pencetakan SIM baru Anda yang sudah diperpanjang oleh petugas. Petugas akan memanggil nama Anda setelah SIM selesai dicetak, dan Anda bisa langsung membawanya pulang.

Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)

Untuk kemudahan yang lebih besar, Korlantas Polri kini menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau dikenal dengan SINAR. Metode ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki jadwal padat dan ingin menghindari antrean panjang.

Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel pintar Anda dan melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, pilih menu 'Perpanjangan SIM' dan ikuti instruksi yang ada.

Dalam aplikasi, Anda akan diminta mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dalam bentuk foto atau scan yang jelas. Pastikan semua dokumen terlihat jelas dan tidak buram agar tidak terjadi penolakan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode perbankan atau e-wallet yang terintegrasi dalam aplikasi. Selanjutnya, Anda bisa memilih apakah SIM baru akan diambil di Satpas terdekat atau dikirimkan langsung ke alamat Anda.

Penting untuk memeriksa kembali semua data sebelum mengajukan permohonan online guna menghindari kesalahan fatal. Setelah pengajuan disetujui, SIM baru Anda akan diproses dan dikirimkan sesuai pilihan Anda.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya ini berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat wajib.

Biaya pemeriksaan kesehatan biasanya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas penyedia layanan yang Anda pilih. Sementara itu, biaya tes psikologi umumnya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 60.000.

Selalu siapkan dana lebih untuk berjaga-jaga jika ada biaya administrasi tambahan yang tidak terduga atau biaya pengiriman SIM. Transparansi biaya perpanjangan SIM ini sangat penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Perpanjang SIM

Ada beberapa hal krusial yang harus Anda ingat agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Perencanaan yang matang akan sangat membantu meminimalisir masalah.

Idealnya, lakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlakunya habis, disarankan 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika SIM sudah terlanjur mati, Anda tidak bisa lagi memperpanjangnya dan harus membuat SIM baru dari awal.

Selalu cek informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur melalui website resmi Korlantas Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri. Informasi bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan Anda tidak ketinggalan berita terkini.

Jika Anda memilih layanan pengiriman SIM, pastikan alamat yang diberikan sudah benar dan mudah ditemukan oleh kurir. Segera hubungi pihak terkait jika ada masalah dalam pengiriman SIM Anda.

Dengan memahami setiap detail cara perpanjang SIM di Korlantas, Anda akan dapat menyelesaikan proses ini dengan efisien dan tanpa hambatan. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan selamat berkendara dengan SIM baru Anda!



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM?

Untuk perpanjangan SIM, Anda memerlukan KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi. Pastikan semua dokumen ini valid dan masa berlaku SIM lama Anda belum habis.

Berapa biaya perpanjang SIM A dan SIM C?

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp 25.000-Rp 50.000) dan tes psikologi (sekitar Rp 50.000-Rp 60.000).

Apakah SIM bisa diperpanjang secara online?

Ya, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Anda dapat mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, dan memilih apakah SIM baru diambil di Satpas atau dikirimkan ke alamat Anda.

Bagaimana jika SIM saya sudah mati atau telat diperpanjang?

Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda tidak bisa lagi memperpanjangnya dan harus membuat permohonan SIM baru dari awal. Ini berarti Anda perlu mengikuti ujian teori dan praktik kembali.

Bisakah saya perpanjang SIM di luar kota domisili KTP?

Ya, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas mana saja di seluruh wilayah Indonesia, tidak harus sesuai dengan domisili KTP Anda. Ini sangat memudahkan bagi Anda yang berada di perantauan atau memiliki kesibukan di luar kota.



Ditulis oleh: Agus Pratama

Posting Komentar