Panduan Lengkap: Cara Mudah Perpanjang SIM di Lamongan Tanpa Ribet

Table of Contents

cara perpanjang sim di lamongan


VGI.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen krusial bagi setiap pengendara di Indonesia. Memastikan SIM tetap aktif dengan melakukan perpanjangan SIM di Lamongan secara tepat waktu adalah kewajiban untuk menjaga legalitas berkendara Anda.

Proses perpanjangan SIM tidaklah serumit yang dibayangkan, terutama jika Anda memahami persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan. Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif agar proses perpanjangan SIM di wilayah Lamongan berjalan lancar dan efisien.

Persyaratan Utama Perpanjangan SIM di Lamongan

Sebelum Anda melangkah ke lokasi perpanjangan, ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dipersiapkan dengan baik. Persiapan yang matang akan sangat membantu mempercepat proses pengurusan SIM Anda.

Dokumen yang Dibutuhkan

Pastikan Anda membawa SIM lama yang masih berlaku atau sudah mendekati masa kedaluwarsa, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah. Siapkan juga fotokopi masing-masing dokumen ini, biasanya 2-3 lembar sebagai cadangan.

Selain itu, bawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Kedua surat ini bisa didapatkan di lokasi pelayanan atau di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri.

Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi

Setiap pemohon perpanjangan SIM wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani untuk memastikan kondisi fisik layak berkendara. Anda juga akan diminta untuk melakukan tes psikologi yang bertujuan untuk mengukur kestabilan emosi dan kemampuan konsentrasi saat mengemudi.

Biasanya, kedua tes ini dapat dilakukan di tempat atau klinik yang direkomendasikan di sekitar area pelayanan SIM, seperti di lingkungan Polres Lamongan. Pastikan Anda memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan untuk kedua pemeriksaan tersebut.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM di Polres Lamongan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa langsung menuju ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lamongan. Ikuti urutan langkah-langkah berikut untuk perpanjangan SIM Anda.

Kunjungan ke Satpas dan Pengisian Formulir

Datanglah ke Satpas Polres Lamongan pada jam operasional yang telah ditentukan, biasanya pada hari kerja. Setibanya di sana, ambil nomor antrean dan minta formulir permohonan perpanjangan SIM kepada petugas.

Isi formulir tersebut dengan data diri yang lengkap dan benar sesuai dengan KTP dan SIM lama Anda. Jangan ragu bertanya kepada petugas jika ada bagian yang kurang Anda pahami.

Verifikasi Dokumen dan Biometrik

Setelah formulir terisi, serahkan kembali formulir beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas loket. Petugas akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen yang Anda bawa.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan proses biometrik, yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Pastikan penampilan Anda rapi saat pengambilan foto untuk SIM baru.

Pembayaran dan Penerbitan SIM Baru

Setelah proses biometrik selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM Anda. Simpan bukti pembayaran tersebut dengan baik sebagai tanda pelunasan.

Setelah pembayaran terverifikasi, Anda hanya perlu menunggu SIM baru Anda dicetak dan diterbitkan. Petugas akan memanggil nama Anda untuk pengambilan SIM yang sudah jadi, menandakan proses perpanjangan telah selesai.

Alternatif: Layanan SIM Keliling di Lamongan

Bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi, Polres Lamongan kerap menyediakan layanan SIM Keliling. Ini adalah solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Lamongan biasanya diumumkan melalui media sosial resmi Polres Lamongan atau papan informasi publik. Lokasi seringkali berganti-ganti, mencakup area strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, atau alun-alun kota.

Pastikan Anda memeriksa jadwal terbaru sebelum berkunjung, karena layanan ini memiliki kuota terbatas setiap harinya. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Ketentuan untuk SIM Keliling

Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. SIM jenis lain seperti SIM B atau SIM D harus diperpanjang langsung di Satpas Polres Lamongan.

Pastikan juga SIM Anda belum kedaluwarsa saat menggunakan layanan SIM Keliling, karena SIM yang sudah mati tidak dapat diperpanjang di layanan ini. Semua persyaratan dokumen juga tetap sama seperti perpanjangan di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000,-
  • SIM C: Rp75.000,-

Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi. Total biaya perpanjangan SIM biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000, tergantung klinik penyedia tes.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM

Setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan sejak tanggal lahir. Penting untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda agar tidak terlewatkan.

Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku berakhir, dan paling lambat sebelum tanggal kedaluwarsa. Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM Anda.

Konsekuensi Jika SIM Kedaluwarsa

Jika SIM Anda kedaluwarsa, maka SIM tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi. Anda tidak dapat melakukan perpanjangan, melainkan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Proses pembuatan SIM baru ini meliputi tes teori dan praktik ulang layaknya pendaftar SIM pemula. Tentu saja ini akan lebih memakan waktu dan tenaga dibandingkan hanya memperpanjang SIM.

Melalui panduan ini, Anda kini memiliki pemahaman yang jelas mengenai cara perpanjang SIM di Lamongan. Persiapkan semua dokumen, patuhi prosedur, dan selalu perhatikan masa berlaku SIM Anda. Dengan demikian, Anda dapat berkendara dengan aman dan legal di jalan raya.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM di Lamongan?

Jika semua dokumen sudah lengkap dan antrean tidak terlalu ramai, proses perpanjangan SIM di Satpas Polres Lamongan umumnya dapat diselesaikan dalam waktu 15-30 menit. Namun, ini tidak termasuk waktu untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Apakah SIM Keliling di Lamongan melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa?

Tidak. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa kedaluwarsa. Jika SIM Anda sudah mati, Anda harus mengurusnya langsung di Satpas Polres Lamongan dengan prosedur pembuatan SIM baru.

Di mana lokasi Satpas Polres Lamongan untuk perpanjangan SIM?

Satpas Polres Lamongan berlokasi di dalam kompleks Kepolisian Resor Lamongan. Untuk alamat pasti, Anda bisa mencarinya melalui aplikasi peta atau menanyakan langsung kepada warga sekitar Polres Lamongan.

Apakah tes kesehatan dan psikologi bisa dilakukan di luar lokasi Satpas?

Ya, beberapa fasilitas kesehatan atau klinik yang ditunjuk dan bekerja sama dengan Polri bisa mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Namun, untuk kemudahan, seringkali ada layanan ini yang tersedia di area dekat Satpas.

Apa saja jenis SIM yang bisa diperpanjang di SIM Keliling Lamongan?

Layanan SIM Keliling di Lamongan umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil penumpang/pribadi) dan SIM C (sepeda motor). Untuk jenis SIM lainnya seperti SIM B I, B II, atau D, harus dilakukan di Satpas Polres Lamongan.



Ditulis oleh: Putri Permata

Posting Komentar