Kronologi Balita 2,5 Tahun di Karawang Dianiaya Pacar Ibu di Hotel

Table of Contents

Balita 2,5 Tahun di Karawang Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibunya di Kamar Hotel


VGI.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Karawang, Jawa Barat, melibatkan seorang balita berinisial NA yang berusia 2,5 tahun. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan sadis oleh IP (30), yang merupakan kekasih dari ibu kandung korban.

Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Karawang Barat pada Kamis (12/2/2026) dini hari. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang kini tengah menangani kasus Balita 2,5 Tahun di Karawang Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibunya di Kamar Hotel ini secara intensif.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di lokasi kejadian karena sedang keluar untuk keperluan mendesak.

"Ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan sebentar di luar hotel. Namun, ketika kembali ke kamar, ia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah," ujar Wildan saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/2/2026).

Motif Penganiayaan Balita di Karawang Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa tersangka IP melakukan aksi keji tersebut karena dipicu oleh emosi sesaat. Tersangka merasa sangat terganggu lantaran korban terus menangis secara histeris saat ditinggal oleh ibunya.

Aksi penyiksaan ini diperkirakan berlangsung selama kurang lebih 30 menit di dalam kamar hotel tersebut. Durasi itu bertepatan dengan jeda waktu saat ibu korban keluar mencari makan hingga ia kembali ke hotel.

Hasil visum resmi menunjukkan bahwa balita malang tersebut mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya akibat hantaman benda tumpul. Saat ini, korban NA masih menjalani perawatan medis intensif serta mendapatkan pendampingan trauma dari pihak terkait.

Kepolisian menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pihak Polres Karawang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan perlindungan bagi korban anak.

Status Hukum dan Ancaman Penjara Bagi Tersangka

Setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga, aparat kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi kunci. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian perkara di kamar hotel tersebut.

Tersangka IP kini telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kekerasan fisik terhadap anak ini. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap balita yang tidak berdaya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berlaku. Aturan ini juga merujuk pada perubahan terbaru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan hukum.

Atas jeratan pasal tersebut, tersangka IP kini terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal selama lima tahun. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan rasa keadilan bagi balita NA dan keluarganya yang terpukul.

Selain fokus pada proses pidana, Polres Karawang memastikan adanya pendampingan psikologis berkelanjutan bagi korban balita tersebut. Langkah rehabilitasi ini diambil guna memulihkan trauma mendalam yang dialami balita NA akibat penganiayaan berat yang diterimanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat indikasi kekerasan pada anak. Pengawasan terhadap lingkungan terdekat sangat penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.



Ditulis oleh: Budi Santoso

Posting Komentar