Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Karawang: Alami Luka Serius pada Lidah dan Mata

Table of Contents

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Ibunya di Karawang: Lidah Robek, Mata Bengkak | kumparan.com


VGI.CO.ID - Tim medis RSUD Karawang saat ini tengah memberikan pengawasan penuh terhadap NA, balita berusia 2,5 tahun yang menjadi korban penganiayaan berat. Bocah malang tersebut mengalami luka serius di bagian lidah dan mata akibat tindakan keji kekasih ibunya, IP (30).

Manajemen RSUD Karawang menyatakan bahwa kondisi kesehatan korban masih sangat memprihatinkan dan membutuhkan perawatan intensif. Luka yang dialami NA memerlukan penanganan khusus untuk memastikan fungsi organ vitalnya tidak terganggu secara permanen.

Kondisi Medis dan Luka Serius pada Lidah

Perwakilan manajemen RSUD Karawang, Uung Susangka, menjelaskan bahwa tim dokter harus memasang dua infusan sekaligus pada tubuh balita tersebut. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan asupan nutrisi dan obat-obatan mengingat korban kesulitan untuk mengonsumsi makanan secara normal.

Luka pada bagian lidah menjadi perhatian utama tim medis karena kondisinya yang robek akibat ditarik paksa menggunakan alat pertukangan. "Pertama kan karena bekas (dijepit) ditarik paksa pakai tang, jadi robek, fungsi lidah terganggu karena ada luka robek," ungkap Uung, Sabtu (14/2).

Trauma Mata dan Pemeriksaan Spesialis

Selain luka pada lidah, tim medis juga fokus menangani pembengkakan hebat pada mata kiri korban yang diduga dicolok oleh pelaku. Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum dapat memastikan apakah trauma tersebut akan berdampak pada kebutaan permanen atau tidak.

Pemeriksaan lebih mendalam dijadwalkan akan dilakukan oleh dokter spesialis mata pada hari Rabu mendatang untuk mengevaluasi fungsi penglihatan NA. Langkah ini diambil guna mendapatkan diagnosa komprehensif terkait kerusakan jaringan saraf atau bola mata akibat kekerasan tersebut.

Kronologi Kejadian di Hotel Karawang Barat

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memaparkan bahwa insiden memilukan ini terjadi pada Kamis malam (12/2) di sebuah hotel di Karawang Barat. Saat itu, ibu korban berinisial IP (20) sedang bersama pelaku melakukan proses check-in di penginapan tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menyiasati situasi dengan meminta ibu korban keluar kamar untuk membelikan makanan di luar hotel. Namun, betapa terkejutnya sang ibu saat kembali 20 menit kemudian dan mendapati anaknya sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Motif Pelaku dan Konsekuensi Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga tega melakukan aksi keji tersebut hanya karena merasa kesal mendengar korban terus menangis. Pelaku menggunakan tang untuk merobek lidah korban dan secara brutal menyerang bagian mata kiri balita tersebut.

Pihak kepolisian telah bergerak cepat meringkus tersangka dan kini menahannya di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.



Ditulis oleh: Sri Wahyuni

Posting Komentar