Jadwal Pencairan THR PNS 2026: Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Maret

Table of Contents

PNS Segera Kantongi THR 2026, Menkeu Purbaya Kemungkinan akan Lakukan Pencairan pada Bulan... - Ayo Bandung


VGI.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya tengah mempersiapkan skema anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Berdasarkan kalender hari raya, para abdi negara ini diperkirakan akan menerima tunjangan tersebut pada bulan Maret mendatang.

Pemberian THR ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi berkelanjutan para pegawai dalam menjalankan roda pemerintahan nasional.

Estimasi Jadwal Pencairan Berdasarkan Aturan Terbaru

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) khusus tahun 2026 belum diterbitkan, acuan pencairan kemungkinan besar merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya. Pemerintah diprediksi tetap menggunakan landasan teknis yang serupa dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, THR untuk PNS idealnya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan waktu ini bertujuan agar para pegawai memiliki kecukupan dana untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang lebaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada tanggal 21–22 Maret 2026. Hal ini memperkuat indikasi bahwa proses distribusi dana akan mulai dilakukan secara bertahap pada pertengahan bulan Maret 2026.

Estimasi Jadwal Pencairan Berdasarkan Aturan Terbaru

"THR merupakan penghargaan atas pengabdian kepada negara, dan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawainya," sebagaimana dikutip dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id. Pernyataan tersebut menegaskan posisi strategis tunjangan ini dalam struktur pendapatan tahunan pegawai negeri.

Komponen dan Besaran THR PNS 2026

Mengenai besaran yang akan diterima, komponen THR PNS mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada gaji tersebut. Tunjangan melekat ini biasanya terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau umum.

Hingga saat ini, perhitungan gaji pokok yang menjadi dasar THR masih mengacu pada regulasi di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut masih menjadi pedoman utama dalam menentukan angka dasar penghasilan bruto bagi para PNS di berbagai golongan.

Pemerintah juga mengantisipasi skenario jika terjadi kendala teknis dalam proses administrasi menjelang hari raya. Apabila karena suatu alasan THR belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka pencairan akan tetap dilakukan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri berakhir.

Namun, masyarakat dan para PNS diminta untuk tetap menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan mengenai jadwal pastinya. Pemerintah dipastikan akan merilis pengumuman resmi segera setelah PP terbaru terkait THR 2026 ditandatangani oleh Presiden.

Dengan adanya rencana pencairan ini, diharapkan daya beli para ASN tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi global. Hal ini juga menjadi momentum penting bagi perputaran ekonomi domestik melalui konsumsi rumah tangga yang meningkat selama periode lebaran.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan estimasi THR PNS 2026 akan dicairkan?

Berdasarkan estimasi libur Idul Fitri pada 21-22 Maret 2026, THR kemungkinan besar akan mulai dicairkan pada pertengahan Maret 2026.

Apa saja komponen THR yang akan diterima PNS?

Komponen THR meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Peraturan apa yang menjadi acuan besaran gaji pokok PNS?

Besaran gaji pokok saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Bagaimana jika THR tidak cair sebelum lebaran?

Sesuai aturan, apabila belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka THR akan dicairkan segera setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.



Ditulis oleh: Agus Pratama

Posting Komentar