Izin BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: Pemkot Jamin Simpanan Nasabah Aman

VGI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada tanggal 9 Februari 2026. Keputusan ini menindaklanjuti penetapan bank tersebut sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Langkah tegas ini diambil setelah bank tersebut gagal keluar dari status pengawasan khusus yang telah berlangsung sejak Agustus 2024. Permasalahan tata kelola dan kegagalan penerapan manajemen risiko yang memadai menjadi penyebab utama di balik terpuruknya kondisi keuangan bank.
Kronologi Penanganan Bank Cirebon
Perumda BPR Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon awalnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK pada 2 Agustus 2024. Status tersebut dipicu oleh temuan penyimpangan integritas pengelolaan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena upaya penyehatan belum membuahkan hasil. Pemerintah Kota Cirebon sempat mengajukan skema penempatan modal sementara, namun LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan pada 3 Februari 2026.
Jaminan Perlindungan Nasabah oleh LPS
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen penuh mengawal proses likuidasi agar hak-hak nasabah tetap terpenuhi. Masyarakat diminta tidak panik karena dana simpanan dijamin sepenuhnya oleh mekanisme LPS sesuai undang-undang yang berlaku.
“Fokus Pemkot Cirebon saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS. Masyarakat tidak usah khawatir,” tegas Effendi Edo dalam keterangan resminya kepada media.
Langkah Strategis Pemerintah Kota
Pasca-pencabutan izin, Pemkot Cirebon telah menyiapkan lima langkah strategis guna menjaga stabilitas sosial-ekonomi di wilayah tersebut. Salah satunya adalah menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS untuk memastikan setiap tahapan likuidasi berjalan transparan.
Pemerintah juga meminta nasabah untuk tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari kanal OJK atau LPS. Proses fasilitatif terus dilakukan agar transisi likuidasi tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Kota Cirebon.
Evaluasi Menyeluruh BUMD Cirebon
Peristiwa ini menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aspek pengawasan dan kepatuhan tata kelola akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Wali Kota Effendi Edo berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan daerah tetap terjaga melalui transparansi penanganan kasus ini. Langkah antisipatif kini menjadi prioritas utama Pemkot Cirebon dalam menjaga kondisi perekonomian daerah tetap stabil.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa izin usaha BPR Bank Cirebon dicabut?
Izin dicabut oleh OJK karena adanya masalah tata kelola, integritas pengelolaan, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian yang berdampak pada kondisi keuangan bank.
Apakah uang nasabah di BPR Bank Cirebon aman?
Ya, dana simpanan nasabah dijamin aman oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku sesuai undang-undang.
Apa yang harus dilakukan nasabah setelah pencabutan izin ini?
Nasabah diminta tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar, dan menunggu informasi resmi dari LPS terkait prosedur klaim penjaminan simpanan.
Siapa yang bertanggung jawab dalam proses likuidasi?
Proses likuidasi sepenuhnya dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan pengawasan dari OJK dan koordinasi bersama Pemerintah Kota Cirebon.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan
Posting Komentar