Gubernur Luthfi Tegas: RS Jateng Tak Boleh Tolak Pasien PBI JK Dinonaktifkan 2026
VGI.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengeluarkan arahan tegas agar tidak ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien. Penolakan tersebut dilarang, meskipun terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada tahun 2026.
Pemprov Jateng memastikan pelayanan kesehatan akan tetap berjalan normal, khususnya bagi para pasien penyakit kronis yang memerlukan terapi berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan adalah prioritas utama pemerintah daerah. Prioritas ini berlaku tanpa memandang kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan yang mungkin muncul.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin, dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” tegas Yunita di Semarang, pada Senin, 9 Februari 2026.
Jaminan Layanan Kesehatan Prioritas Utama
Penegasan penting ini merupakan hasil arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama dengan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk memastikan negara tetap hadir dalam penyediaan layanan kesehatan bagi seluruh warganya.
Komitmen ini secara khusus menjamin tidak ada penolakan pasien, bahkan ketika dihadapkan pada permasalahan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
Data dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah, yang bersumber dari Kementerian Sosial, menunjukkan adanya penonaktifan signifikan. Dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa akan dinonaktifkan pada tahun 2026.
Di antara jutaan peserta yang terdampak, terdapat banyak pasien yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan, seperti pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia.
Langkah Strategis dan Koordinasi Lintas Sektor
Menanggapi kondisi krusial ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk bertindak. Mereka diminta memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor.
Koordinasi ini melibatkan Dinas Sosial, kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing wilayah.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.
Selain pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh cabang BPJS di daerah. Tujuannya adalah agar BPJS Kesehatan tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien yang terdampak.
Komitmen Tegas Pemprov Jawa Tengah
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan perawatan medis sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK selesai. Pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat secara berkesinambungan.
Yunita menegaskan, “Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya, untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan.”
Komitmen ini mencerminkan prioritas pemerintah provinsi dalam melindungi hak dasar kesehatan masyarakatnya. Pemprov Jateng bertekad agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
Ditulis oleh: Maya Sari
Posting Komentar