Buronan Kasus Pencurian Kapal Cirebon Berhasil Diringkus di Pesisir Karawang

VGI.CO.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karawang berhasil menghentikan pelarian Karwita (46), seorang tersangka pencurian kapal nelayan. Penangkapan pria asal Indramayu tersebut dilakukan di pesisir Dusun Karangsinar, Desa Ciparage Jaya, Kabupaten Karawang.
Aksi penyergapan ini berlangsung di tengah cuaca ekstrem dan angin kencang pada Kamis (12/2/2026) sore. Petugas bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat viral dan memicu keresahan di media sosial.
Identitas Pelaku dan Kronologi Penangkapan
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi penangkapan warga Tulangkacang, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu tersebut. Pelaku diduga kuat merupakan dalang di balik hilangnya sebuah kapal nelayan yang beroperasi di wilayah hukum Cirebon.
"Jajaran Satpolairud Polres Karawang telah berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Karwita (46)," ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026). Saat ini, kepolisian telah mengamankan tersangka di markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Ditpolairud Polda Jabar dengan jajaran Satpolairud Polres Karawang. Petugas kepolisian terus memantau pergerakan di sepanjang garis pantai untuk mengantisipasi pelarian pelaku ke luar daerah.
Sinergi Polisi dan Masyarakat Pesisir
Pihak kepolisian mengakui bahwa informasi dari masyarakat dan para nelayan lokal menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Petugas menyisir setiap muara dan merangkul warga pesisir untuk menjadi 'mata dan telinga' pihak berwajib.
"Kami menyisir setiap muara dan merangkul masyarakat di sepanjang garis pantai Karawang," ungkap Ipda Cep Wildan menjelaskan strategi lapangan. Berkat laporan cepat dari nelayan, posisi kapal yang dicuri dapat segera terdeteksi oleh petugas.
Kapal nelayan yang menjadi barang bukti tersebut memiliki nama lambung Putri Kayla. Kapal ini ditemukan bersandar di Muara Ciparage saat petugas melakukan pengepungan di lokasi kejadian.
Pelimpahan Kasus ke Polda Jawa Barat
Karena tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di wilayah Cirebon, Polres Karawang segera melakukan koordinasi lanjutan. Pihak Satpolairud tidak melakukan penyidikan mandiri melainkan menyerahkan berkas ke tingkat provinsi.
"Ini TKP-nya di Cirebon, jadi terduga pelaku serta barang bukti kami limpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar," jelas Ipda Cep Wildan. Langkah ini diambil untuk sinkronisasi data penyidikan dengan laporan kehilangan yang ada di Polres Cirebon.
Kini Karwita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kepolisian mengimbau para nelayan untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan pada aset kapal mereka saat bersandar.
Ditulis oleh: Budi Santoso
Posting Komentar