BSU Februari 2026: Cara Daftar dan Penjelasan Resmi Kemnaker

VGI.CO.ID - JAKARTA – Harapan akan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Februari 2026 bagi pekerja yang belum menerima tampaknya belum akan terwujud. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menyalurkan bantuan ini dalam waktu dekat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam sebuah temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. Pernyataan ini dikeluarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, menanggapi informasi yang beredar luas di masyarakat terkait kemungkinan pencairan BSU pada Oktober 2025.
Tidak Ada BSU Tahap Kedua
Menaker Yassierli secara lugas membantah spekulasi yang beredar di kalangan pekerja. “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujarnya, memperjelas posisi pemerintah.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa bagi mereka yang menantikan petunjuk cara daftar BSU Rp600.000 untuk bulan Februari 2026, belum ada program yang dibuka. Program BSU sebelumnya, yang menyasar karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, telah disalurkan kepada 15,25 juta orang sepanjang bulan Juni dan Juli lalu.
Kriteria BSU di Program Sebelumnya
Merujuk pada mekanisme penyaluran BSU terdahulu, bantuan ditujukan bagi karyawan yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki gaji di bawah angka Rp3,5 juta, yang ditetapkan untuk membantu daya beli pekerja di masa sulit.
Biasanya, penyaluran BSU dilakukan melalui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja yang ingin memastikan kelayakan mereka di program serupa di masa depan perlu memastikan status kepesertaan dan data mereka selalu diperbarui.
Bagaimana Jika BSU Kembali Disalurkan?
Meskipun saat ini tidak ada rencana pencairan, tidak menutup kemungkinan program bantuan serupa akan dipertimbangkan kembali di masa mendatang. Jika program BSU diaktifkan lagi, informasi resmi akan diumumkan melalui kanal-kanal resmi pemerintah, seperti situs web Kemnaker atau media massa terverifikasi.
Untuk saat ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari otoritas resmi. Selalu pantau pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat mengenai kebijakan bantuan pemerintah.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan
Posting Komentar