Bocah Meninggal Tertembak Senapan Angin: Ayah Tiri Belum Diproses
![]()
VGI.CO.ID - Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial SH, meninggal dunia pada Minggu (8/2/2026) malam setelah tertembak senapan angin. Ironisnya, proses hukum terhadap ayah tirinya, S (35), yang diduga menjadi penyebab insiden tragis ini, hingga kini belum berjalan.
Korban mengembuskan napas terakhir di RS Betha Medika sekitar pukul 22.00 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif. SH mengalami luka tembak serius di bagian kepala yang akhirnya merenggut nyawanya.
Insiden Tragis di Sukabumi
Tragedi ini bermula pada Jumat (6/2) siang di kediaman mereka di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, S sedang membersihkan dan memperbaiki senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 mm di depan rumah.
Diduga karena kelalaian, S tidak menyadari bahwa masih ada peluru yang tersisa di dalam laras senapan tersebut. Senjata itu tiba-tiba meletus, mengenai kepala anak sambungnya, SH, yang berada di dekatnya.
Kendala Proses Hukum
Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa kepolisian belum dapat memproses hukum ayah tiri korban. Hal ini dikarenakan tidak adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Meskipun kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, penyelidikan lebih lanjut membutuhkan laporan resmi sebagai dasar hukum. “Dasar formilnya harus ada laporan polisi; jadi sejauh ini sebatas pengambilan keterangan saja,” kata Ade Ruli pada Senin (9/2/2026).
Permohonan Keluarga Tunda Laporan
Ade Ruli menambahkan, sejak awal kejadian, keluarga korban bersama kepala desa setempat sempat mengajukan permohonan. Mereka meminta agar laporan polisi tidak dibuat terlebih dahulu dengan alasan ingin fokus pada upaya medis untuk korban.
“Sampai sekarang keluarga tidak membuat laporan, karena ada pengajuan dari keluarga dan kepala desa untuk tidak dulu membuat laporan,” jelas Ade. Ia juga menyebut, prioritas pada saat itu adalah perawatan karena kondisi korban masih dirawat di rumah sakit.
Menunggu Keputusan Keluarga
Kepolisian memang telah meminta keterangan dari S terkait insiden tersebut. Namun, langkah hukum selanjutnya kini sepenuhnya bergantung pada keputusan dan inisiatif dari pihak keluarga korban.
“Setidaknya dari Reskrim Polres Sukabumi Kota, untuk melanjutkan penyelidikan itu dasarnya adalah laporan polisi,” terang Ade Ruli. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi tersebut dari keluarga.
Ditulis oleh: Rizky Ramadhan
Posting Komentar