Aliansi Masyarakat Desak Theatre Night Mart Karawang Disegel Permanen

Table of Contents

Aliansi Masyarakat Minta Theatre Night Mart Karawang Disegel Permanen – Pojok Jabar


VGI.CO.ID - Rencana operasional Theatre Night Mart di lokasi eks Karawang Teater memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat setempat. Aliansi masyarakat, ulama, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan tersebut.

Kericuhan aspirasi ini memuncak dalam forum ekspose yang diselenggarakan pada 12 Februari 2026 di Karawang. Forum yang semula direncanakan sebagai sosialisasi teknis justru berubah menjadi ajang kritik tajam terhadap legalitas dan kelayakan bangunan.

Temuan Teknis dan Masalah Perizinan OSS

Tim Profesi Ahli (TPA) mengungkapkan sejumlah temuan krusial terkait kondisi fisik bangunan yang dinilai membahayakan publik. Evaluasi menunjukkan adanya ketidaklayakan pada instalasi listrik dan sistem ventilasi yang tidak memenuhi standar operasional restoran.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan pengembang bernama Nando menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh prosedur perizinan yang berlaku. Namun, pernyataan ini belum cukup meredam kekhawatiran masyarakat mengenai aspek keselamatan di lokasi usaha tersebut.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini telah menggunakan Online Single Submission (OSS). Mekanisme ini mengintegrasikan data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta provinsi secara daring.

Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menyoroti secara khusus mengenai dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sempat dibahas di DPRD Karawang. Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan administrasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Desakan Transparansi dan Kepastian Hukum

Praktisi hukum Wira Andhika menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses administrasi perizinan Theatre Night Mart. Menurutnya, kepastian hukum harus dikedepankan agar operasional usaha tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah warga Karawang.

"Proses administrasi perizinan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wira dalam forum tersebut. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap regulasi teknis dapat berakibat fatal bagi keamanan pengunjung dan masyarakat sekitar.

Kritik juga datang dari perwakilan organisasi kepemudaan yang merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses komunikasi publik. Mereka menuntut pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih jujur dan melibatkan aspirasi warga terdampak.

Kini, aliansi masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi menyeluruh legalitas Theatre Night Mart. Masyarakat berharap keputusan yang diambil nantinya mengutamakan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi daerah yang ada.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan forum ekspose Theatre Night Mart Karawang dilaksanakan?

Forum ekspose tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2026 dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan instansi terkait.

Apa temuan utama dari Tim Profesi Ahli (TPA) terkait bangunan tersebut?

TPA menemukan ketidaklayakan pada sistem instalasi listrik dan ventilasi udara yang belum memenuhi standar kelayakan untuk tempat usaha publik.

Mengapa aliansi masyarakat meminta penyegelan permanen?

Permintaan penyegelan didasari oleh keraguan terhadap legalitas perizinan, dokumen NIB, serta kekhawatiran akan faktor keselamatan teknis bangunan.



Ditulis oleh: Sri Wahyuni

Posting Komentar