9 Warga Subang Tewas Akibat Miras Oplosan, Pemasok dan Penjual Ditangkap

VGI.CO.ID - Insiden maut akibat minuman keras (miras) oplosan kembali terjadi dan merenggut nyawa sembilan warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Menanggapi tragedi tersebut, jajaran Polres Subang bergerak cepat dengan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras mematikan tersebut.
Para korban diketahui mengonsumsi miras jenis Vodka BigBoss, atau yang populer dengan sebutan Gembling, yang dicampur dengan minuman energi saset. Selain sembilan korban meninggal dunia, terdapat tiga warga lainnya yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng, Subang.
Kronologi Kejadian dan Respon Kepolisian
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai gejala keracunan massal. Kejadian nahas tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (9/2) setelah para korban mengonsumsi minuman oplosan tersebut secara bersama-sama.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan secara intensif," ujar AKBP Dony mengutip laporan detikJabar. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang dikerahkan untuk melacak sumber peredaran minuman ilegal tersebut di wilayah hukum mereka.
"Tim kami bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam rantai distribusi miras oplosan tersebut," lanjut Dony. Langkah taktis ini dilakukan guna memutus jalur peredaran dan mencegah jatuhnya korban tambahan akibat konsumsi produk serupa di masyarakat.
Identitas Para Pelaku dan Status Hukum
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus distribusi miras maut ini. Tersangka pertama adalah HS (49), yang berperan sebagai pemasok utama miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Kabupaten Subang.
Tersangka kedua adalah JM (50), pemilik toko yang menjual secara langsung minuman tersebut kepada para korban sebelum insiden keracunan terjadi. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena diduga melanggar aturan terkait peredaran barang berbahaya yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Sementara itu, dua orang lainnya yang turut diamankan, yakni PNM (29) dan EH (18), saat ini statusnya masih ditetapkan sebagai saksi. Pihak kepolisian masih mendalami keterangan keduanya untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.
"Dua orang saksi ini masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum mereka selanjutnya," pungkas Dony. Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras oplosan yang sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.
Ditulis oleh: Siti Aminah
Posting Komentar