SIM C Telat 1 Hari: Bisakah Diperpanjang atau Harus Bikin Baru?
VGI.CO.ID - Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang khawatir ketika masa berlaku SIM C mereka sudah mendekati batas akhir. Pertanyaan umum yang muncul adalah apakah SIM C yang telat hanya satu hari masih bisa diperpanjang atau tidak.
Sayangnya, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, SIM C yang sudah kedaluwarsa, bahkan hanya satu hari sekalipun, tidak bisa lagi diperpanjang.
Ketentuan Umum Perpanjangan SIM C
Proses perpanjangan SIM C sejatinya harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Korlantas Polri menerapkan aturan yang cukup ketat mengenai batas waktu ini.
Tidak ada periode toleransi atau tenggang waktu yang diberikan setelah tanggal kedaluwarsa, bahkan untuk keterlambatan yang sangat singkat.
Apa yang Terjadi Jika SIM C Kedaluwarsa Walau Hanya 1 Hari?
Jika SIM C Anda telat diperpanjang, walau hanya satu hari, status SIM tersebut secara otomatis dianggap tidak berlaku lagi. Ini berarti Anda dianggap mengemudi tanpa SIM yang sah secara hukum.
Situasi ini memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang harus Anda hadapi.
Opsi yang Tersedia Jika SIM C Sudah Kedaluwarsa
Ketika SIM C Anda telah melewati tanggal kedaluwarsa, permohonan perpanjangan tidak akan diterima. Opsi satu-satunya yang tersedia bagi Anda adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM C baru.
Proses ini sama seperti saat Anda pertama kali mengajukan pembuatan SIM, dengan segala tahapan yang harus dilalui.
Proses Pembuatan SIM C Baru Setelah Kedaluwarsa
Untuk mendapatkan kembali SIM C Anda setelah kedaluwarsa, Anda harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru. Ini termasuk menjalani kembali ujian teori dan ujian praktik.
Persyaratan yang dibutuhkan juga serupa dengan pengajuan SIM baru, yaitu KTP asli, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan hasil tes psikologi.
Biaya yang Harus Disiapkan
Biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat SIM C baru jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya perpanjangan. Anda akan dikenakan biaya penerbitan SIM baru, biaya tes kesehatan, dan biaya tes psikologi.
Baca Juga: 25 Twibbon HUT RI ke-80 Gratis, Merah Putih Keren!
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp100.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
Risiko Mengemudi dengan SIM Kedaluwarsa
Mengemudi kendaraan bermotor dengan SIM C yang sudah kedaluwarsa adalah pelanggaran lalu lintas serius. Anda dapat dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi SIM yang sah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Pentingnya SIM Aktif dan Legalitasnya
SIM tidak hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga bukti kompetensi dan legalitas Anda sebagai pengemudi. Memiliki SIM yang aktif dan sah sangat penting untuk keselamatan serta kepatuhan hukum di jalan.
Selain denda, mengemudi dengan SIM kedaluwarsa juga bisa menimbulkan masalah jika terjadi kecelakaan, terutama terkait klaim asuransi kendaraan.
Tips Agar SIM C Tidak Kedaluwarsa
Agar tidak terjebak dalam situasi ini, sangat disarankan untuk selalu memantau masa berlaku SIM Anda. Anda bisa memasang pengingat di kalender ponsel atau aplikasi khusus.
Lakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum tanggal kedaluwarsa, misalnya satu bulan sebelumnya, untuk menghindari kendala yang tidak terduga.
Manfaatkan Layanan Perpanjangan Online (SINAR)
Korlantas Polri menyediakan aplikasi Digital Korlantas POLRI atau yang dikenal sebagai SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, Anda bisa mengajukan perpanjangan SIM secara online tanpa perlu datang ke Satpas, asalkan SIM Anda masih aktif.
Layanan online ini sangat membantu dalam mempermudah proses perpanjangan dan menghindari keterlambatan.
Kesimpulan
Meskipun hanya telat satu hari, SIM C yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang lagi. Anda harus melalui proses pembuatan SIM baru dari awal.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM Anda dan segera melakukan perpanjangan agar terhindar dari konsekuensi hukum dan administratif yang merugikan.
Posting Komentar