
Sebuah tragedi memilukan melanda Jakarta Pusat, ketika kebakaran hebat melanda gedung Terra Drone Indonesia yang merenggut 22 nyawa. Insiden ini sontak mendorong Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengumumkan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pencegahan kebakaran di seluruh gedung, terutama bangunan bertingkat tinggi di Indonesia.
Kebakaran maut tersebut terjadi pada Selasa (9/12) di sebuah gedung tujuh lantai, meninggalkan duka mendalam bagi banyak pihak. Para korban ditemukan terjebak di lantai-lantai atas, tidak dapat menyelamatkan diri dari kobaran api dan asap tebal yang berasal dari lantai dasar.
Menurut dugaan awal, sumber kebakaran berasal dari terbakarnya baterai drone yang tersimpan di dalam gudang. Kondisi ini memperparah situasi karena asap tebal dengan cepat menyebar dan menjebak para penghuni gedung di lantai atas.
Dalam penyelidikan awal, sebagian besar korban tewas diketahui karena kehabisan napas akibat menghirup asap tebal. Sementara itu, rekaman video yang beredar menunjukkan upaya penyelamatan dramatis, di mana para korban yang selamat berhasil meloloskan diri dari gedung melalui atap, menuruni bangunan menggunakan tangga sederhana.
Tragedi ini secara gamblang menyoroti celah serius dalam mitigasi dan jalur evakuasi pada bangunan berisiko tinggi di perkotaan. Menteri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya telah menerima instruksi untuk meninjau ulang seluruh regulasi terkait keselamatan gedung.
Respon Cepat Pemerintah: Mendagri Tito Turun Tangan
“Saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur serta cara pencegahan kebakaran pada gedung-gedung, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Tito saat melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran pada Rabu (10/12). Pernyataan ini disampaikannya dalam siaran yang dikutip oleh Metro TV, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkeinginan untuk mengidentifikasi apakah terdapat “grey area” atau area abu-abu dalam pengaturan pencegahan kebakaran gedung. Pemahaman ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang, memastikan standar keselamatan yang lebih jelas dan ketat.
Menyoroti Kelemahan Sistem Perizinan dan Pengawasan Gedung
Mendagri Tito menjelaskan bahwa pendirian bangunan di Indonesia wajib melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sejak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, proses ini telah terintegrasi dalam sistem OSS, dengan kategorisasi risiko bangunan menjadi rendah, sedang, dan tinggi.
Penerbitan PBG juga mensyaratkan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang meliputi pemeriksaan mendalam oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Pemeriksaan ini mencakup fasilitas keselamatan penting seperti alat pemadam api, jalur evakuasi yang jelas, dan sistem sprinkler.
Namun, Tito secara jujur menilai bahwa masih terdapat celah signifikan dalam praktik di lapangan, meskipun regulasi yang ada tampak komprehensif. Masalah utama yang ia soroti adalah absennya inspeksi rutin setelah gedung-gedung tersebut mulai beroperasi.
“Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler, misalnya setahun sekali atau dua tahun sekali,” ungkap Tito. Menurutnya, bangunan dengan kategori risiko tinggi seharusnya diwajibkan untuk menjalani pengecekan berkala yang lebih ketat, bukan hanya saat awal pembangunan.
Langkah Strategis Menuju Pembaruan Regulasi Keselamatan Nasional
Selain itu, Tito juga mengungkapkan bahwa kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri sedang mendalami berbagai aspek regulasi dan administrasi terkait. Ini termasuk meninjau peran pemerintah daerah dalam proses penerbitan PBG dan SLF, memastikan tidak ada penyimpangan.
Mendagri Tito Karnavian memastikan bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara nasional, mencakup seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, ia telah menjadwalkan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah, kepala dinas pemadam kebakaran, serta DPMPTSP dari berbagai daerah.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pembaruan aturan dan mencari solusi terbaik demi meningkatkan keselamatan bangunan di Indonesia. “Kalau belum ada aturannya, kita buat aturannya, dan bukan hanya Jakarta, seluruh Indonesia,” tegasnya, menunjukkan komitmen penuh pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Posting Komentar