Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone: 22 Tewas, Standar Bangunan Dipertanyakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-gedung-Terra-Drone-paska-kebakaran1.jpg)
VGI.CO.ID - Insiden kebakaran tragis melanda Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025), mengakibatkan 22 pegawai tewas. Penampakan gedung pasca-kebakaran sangat memprihatinkan, dengan bagian depan bangunan yang hangus terbakar sepenuhnya.
Peristiwa nahas ini sontak menyoroti kembali isu krusial mengenai standar kelayakan dan keselamatan bangunan di ibu kota. Hilangnya nyawa puluhan karyawan menjadi alarm serius bagi pengawasan infrastruktur gedung bertingkat.
Kronologi dan Kerugian Fatal Akibat Desain Bangunan
Pemandangan Gedung Terra Drone pasca-kebakaran menunjukkan kerusakan parah, terutama di area depan yang menjadi titik utama jilatan api. Yang lebih miris, bangunan setinggi enam lantai ini hanya memiliki satu akses pintu masuk utama.
Akses tersebut berupa pintu terali yang menyerupai pintu masuk rumah toko (ruko) dua lantai, jauh dari standar keamanan gedung perkantoran modern. Keterbatasan akses inilah yang kuat diduga menjadi penyebab utama para korban terjebak dan tidak dapat menyelamatkan diri.
Terutama, ketiadaan tangga darurat di Gedung Terra Drone memperparah situasi, menutup peluang evakuasi bagi mereka yang berada di lantai atas atau jauh dari satu-satunya pintu keluar. Desain bangunan yang tidak memadai ini mengubah potensi insiden menjadi bencana besar.
Sertifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Menanggapi tragedi ini, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, angkat bicara mengenai perizinan gedung tersebut. Berdasarkan data Pusdatin CKTRP, Gedung Terra Drone diketahui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2014.
Selain itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut juga telah diterbitkan pada tahun 2015. Vera menjelaskan bahwa pada saat itu, seluruh proses penerbitan izin masih berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Di catatan kami Pusdatin CKTRP, Gedung Terra Drone ini memiliki IMB yang terbit tahun 2014 dan SLF yang terbit tahun 2015. Penerbitan kedua izin tersebut masih oleh Dinas PMPTSP,” ujar Vera, sebagaimana dimuat Kompas.com pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini: Jakarta & Sekitarnya Agustus 2025 Terupdate
Disparitas Antara Regulasi dan Realita di Lapangan
Vera Revina Sari menekankan pentingnya area kosong sebagai jalur penyelamatan saat SLF diterbitkan, khususnya untuk menghadapi bencana seperti kebakaran atau gempa. Jalur evakuasi tersebut semestinya tidak boleh dikunci atau dihalangi oleh benda apapun, memastikan akses bebas bagi penghuni gedung.
Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan perbedaan mencolok dari ketentuan yang ada. Vera mengakui bahwa area yang seharusnya menjadi jalur evakuasi kerap diisi barang-barang karena dianggap sebagai ruang yang tidak terpakai.
Bahkan, tidak jarang pintu darurat ditemukan dalam kondisi terkunci, secara efektif menihilkan fungsinya sebagai jalur penyelamat. Kondisi ini secara tragis terbukti di Gedung Terra Drone, yang kenyataannya tidak memenuhi standar IMB dan SLF yang telah dimilikinya.
Komitmen Pengawasan dan Peningkatan Keamanan Gedung
Insiden di Gedung Terra Drone menjadi bukti nyata adanya celah serius antara penerbitan izin dan implementasi standar keselamatan di lapangan. Kelalaian dalam mematuhi standar dasar keselamatan ini berujung pada konsekuensi yang fatal.
Menyikapi hal tersebut, DCKTRP DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif di masa mendatang. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa standar-standar yang ditetapkan dalam SLF benar-benar terpenuhi dan dipatuhi di setiap bangunan.
“Ke depan, kami akan lebih intensif lagi memonitor apakah standar-standar dalam SLF sudah terpenuhi di lapangan,” ungkap Vera. Harapannya, tragedi serupa tidak akan terulang, dan keselamatan warga Jakarta dalam gedung bertingkat dapat lebih terjamin.
Pelajaran Penting dari Tragedi Terra Drone
Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait, mulai dari pengembang, pengelola gedung, hingga pemerintah daerah sebagai regulator. Kepatuhan terhadap IMB dan SLF bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan keselamatan jiwa.
Pemeriksaan berkala dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran standar keselamatan bangunan harus menjadi prioritas utama. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap keamanan fasilitas umum dan perkantoran dapat kembali dibangun, menghindari terulangnya insiden memilukan seperti yang terjadi di Gedung Terra Drone.
Posting Komentar