Waspada Hoaks BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Jadwal Resmi, Syarat Penerima, dan Fakta Terkini
VGI.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi terkait jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. Informasi ini bertujuan untuk menghindari spekulasi dan informasi tidak benar yang beredar di masyarakat.
Program BSU 2025 telah disalurkan pada periode Juni-Juli 2025 dan selesai pada Agustus 2025. Tidak akan ada lagi pencairan BSU tahap lanjutan di akhir tahun. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan merujuk informasi resmi untuk menghindari penipuan dan pencurian data pribadi. Informasi terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah harus dicurigai sebagai berita palsu.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dilaksanakan bertahap pada periode Juni-Juli. Tahap pertama pencairan dimulai sejak Juni 2025, sementara tahap kedua dijadwalkan pada 3 Juli hingga 15 Juli 2025 melalui Kantor Pos di Indonesia.
Seluruh dana BSU 2025 telah selesai disalurkan sejak Agustus 2025. Pencairan pada Agustus merupakan penyelesaian kendala teknis, bukan tahap baru. Nominal bantuan BSU 2025 adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Dana disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk yang tidak memiliki rekening bank.
Penegasan Periode Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU 2025 hanya disalurkan satu kali, yaitu untuk periode Juni-Juli 2025. Pernyataan ini membantah rumor pencairan BSU tahap lanjutan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada rencana pencairan BSU tahap 2 di akhir tahun 2025.
Hingga saat ini, belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU tahap kedua. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya isu yang beredar di media sosial.
Waspada terhadap Hoaks dan Pencurian Data
Rumor mengenai pencairan BSU pada Oktober atau November 2025 beredar luas di media sosial. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan membantah kabar tersebut, menegaskan bahwa program BSU 2025 telah selesai.
Tautan atau informasi pendaftaran atau pengecekan BSU tanpa NIK atau untuk periode di luar Juni-Juli 2025 adalah hoaks dan modus pencurian data pribadi (phishing). Masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi palsu dan tautan tidak resmi. Informasi akurat mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui situs dan kanal resmi pemerintah, yaitu bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria ini memastikan bantuan tepat sasaran. Penerima BSU harus memenuhi kriteria utama yang meliputi WNI dengan NIK valid dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Gaji/upah penerima paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi. Penerima BSU tidak boleh merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Mereka juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPNT pada periode yang sama, serta harus bekerja di sektor formal. Penerima yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke Kas Negara.
Posting Komentar