Yusril: Tersangka Demo Ricuh Harus Hadapi Hukum dengan Gentleman
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan saat demonstrasi. Ia meminta agar para tersangka, termasuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dapat menghadapi proses hukum secara jantan.
Yusril Minta Tersangka Hadapi Proses Hukum dengan Gentleman
Yusril menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum. Ia menyampaikan hal ini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025), sembari menekankan pentingnya sikap kooperatif dari para tersangka.
"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," ujar Yusril.
Hak Tersangka dalam Proses Hukum
Yusril menjelaskan bahwa para tersangka memiliki beberapa opsi hukum yang dapat ditempuh. Pertama, mereka berhak menyewa advokat untuk memberikan pendampingan dan pembelaan selama proses penyidikan hingga persidangan. Advokat dapat membantu menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh aparat penegak hukum, serta memastikan hak-hak tersangka terpenuhi.
"Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, tapi dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya," lanjutnya.
Opsi Pra Peradilan Jika Bukti Tidak Kuat
Selain itu, Yusril juga menyinggung mengenai opsi pra peradilan. Mekanisme ini dapat diajukan apabila tersangka merasa bahwa bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan. Pra peradilan menjadi sarana untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
"Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya. Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," tuturnya.
Yusril menambahkan bahwa penyidik berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memenuhi aspek-aspek yang diduga melakukan penghasutan. Namun, ia menekankan bahwa tersangka juga memiliki hak untuk menyangkalnya dan membuktikan ketidakbersalahan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Karena orang boleh saja bersuara, tapi kalau misalnya ada aspek-aspek yang diduga sebagai satu misalnya delik penghasutan di dalamnya, dan itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu, tapi orang yang disangka berhak juga untuk menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," pungkas Yusril.
Penahanan Enam Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah resmi menahan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan yang menyebabkan kerusuhan di depan gedung DPR/MPR. Selain Delpedro, polisi juga menahan lima orang lainnya yang merupakan admin dari berbagai akun media sosial.
- Mujaffar Salim (MS), admin akun instagram @blokpolitikpelajar
- Syahdan Husein (SH), admin akun instagram @gejayanmemanggil
- KA, admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat
- FL, admin akun TikTok @fighaaaaa
- RAP, admin akun instagram @RAP
Saat ini, keenam tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pasal yang Dikenakan Kepada Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Penjeratan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa Delpedro bersama lima orang lainnya menyebarkan *flyer* digital berisi ajakan rusuh dengan *caption* "Polisi butut, jangan takut." Menurutnya, tujuan dari *flyer* dan *caption* tersebut adalah untuk menghasut pelajar, yang merupakan anak-anak, agar tidak takut melakukan aksi dan mengajak melawan bersama, yang berujung pada terjadinya kerusuhan yang mengancam jiwa dan keselamatan anak.
Posting Komentar