Uang Ustaz Khalid Basalamah Jadi Bukti Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Ungkap!

VGI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Informasi terbaru menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah telah ditetapkan sebagai barang bukti (barbuk) penting dalam proses penyidikan.
Keputusan ini memberikan gambaran jelas mengenai keterkaitan uang tersebut dengan praktik korupsi yang sedang diusut oleh KPK. Uang tersebut diyakini berasal dari hasil tindak pidana yang berkaitan langsung dengan manipulasi kuota haji.
Status Barang Bukti dan Penjelasan KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan rinci terkait status uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah. "Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 September 2025. Pernyataan ini mempertegas bahwa keberadaan uang tersebut sangat krusial untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Budi melanjutkan, "Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini." Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti konkret untuk mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.
Peran Biro Travel dan Jual Beli Kuota
Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo juga menyinggung peran biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota khusus. Biro travel ini diduga kuat menjadi pihak yang mengelola dan memperjualbelikan kuota haji khusus kepada jemaah.
KPK menemukan fakta adanya praktik jual beli kuota khusus antar-travel, yang semakin memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang terstruktur. Praktik ini diduga memanfaatkan kebijakan Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan, yang kemudian disalahgunakan.
Dampak Kebijakan 50:50 dan Rantai Korupsi
Budi menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan khusus menjadi salah satu pemicu praktik korupsi. "Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan," ungkap Budi.
Kebijakan ini diduga menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik jual beli kuota secara ilegal. KPK menduga praktik ini merupakan rantai yang berkesinambungan, dimulai dari kebijakan, diskresi, hingga implementasi di lapangan.
Kronologi Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah
Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui memiliki keterkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan melalui PT Muhibbah.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Chromebook, Bagaimana Nasib Kasus Google Cloud di KPK?
Pengembalian uang ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa jumlah pasti uang yang dikembalikan masih dalam proses pendataan. “Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 September.
Sumber Uang dan Keterlibatan Biro Perjalanan
Uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah bersumber dari penjualan kuota haji. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Ustaz Khalid Basalamah terlibat dalam praktik jual beli kuota haji ilegal.
Budi Prasetyo menegaskan, "Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya." Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara Ustaz Khalid Basalamah dengan praktik korupsi kuota haji.
Pengakuan Khalid Basalamah dan Jumlah Dana yang Dikembalikan
Pengembalian uang tersebut awalnya diungkapkan oleh Ustaz Khalid Basalamah sendiri melalui wawancara di salah satu podcast. Ustaz Khalid menyampaikan bahwa ia telah mengembalikan uang kepada KPK.
Dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, Ustaz Khalid mengatakan, "Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," (Senin, 15 September). Dana yang dipungut dari jemaah mencapai USD 4.500 x 118 jemaah ditambah USD 37 ribu.
Pendalaman Kasus dan Mekanisme Kuota Haji Tambahan
KPK terus mendalami bagaimana proses Ustaz Khalid Basalamah bisa menggunakan kuota haji tambahan bersama jemaahnya. Penyidik tengah menelusuri mekanisme perolehan kuota tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik juga menggali informasi terkait perubahan jenis kuota haji yang digunakan. "Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September.
Status Hukum dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu. KPK menduga bahwa pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 untuk haji reguler dan khusus telah disalahgunakan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Posting Komentar