Skandal Indramayu: Ustaz SN Ditahan Usai Chat Mesum Ungkap Pencabulan Gadis 16 Tahun

Table of Contents

Chat Mesum Bongkar Kebejatan Ustaz Cabuli Gadis 16 Tahun di Indramayu


VGI.CO.ID - Kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang tokoh agama kembali menggemparkan masyarakat Indonesia. Seorang ustaz berinisial SN, yang bertugas di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kini berhadapan dengan hukum akibat dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bukti berupa percakapan mesum yang dikirimkan pelaku kepada korban.

Pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menahan ustaz SN untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan dalam masyarakat.

Kronologi Pengungkapan Kasus: Dari Kecurigaan Ibu Hingga Penahanan Pelaku

Keluarga korban secara resmi melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib pada tanggal 23 Mei 2025. Informasi awal mengenai dugaan pencabulan ini diterima oleh ibu korban, yang kemudian merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

Ibu korban berusaha mencari tahu kebenaran dengan menanyakan langsung kepada putrinya, namun awalnya korban enggan mengakui. Akhirnya, sang ibu meminta bantuan orang lain yang dipercaya korban, dan melalui orang tersebutlah korban akhirnya membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Temuan Bukti: Chat Mesum Jadi Kunci Pembuka Kasus

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, ibu korban telah merasakan kejanggalan pada perilaku anaknya. Kecurigaan tersebut mendorongnya untuk memeriksa perangkat komunikasi milik sang anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pesan mesum yang diduga dikirimkan oleh pelaku, ustaz SN. Temuan ini menjadi bukti krusial dalam mengungkap kasus pencabulan tersebut.

Upaya Penyelesaian Awal di Tingkat Desa dan Dampaknya

Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan masalah di tingkat desa. Mereka didampingi oleh Babinsa dan Babhinkamtibmas dalam upaya tersebut.

Di kantor desa, pelaku sempat diinterogasi, namun ia tetap tidak mengakui perbuatannya. Hal ini semakin memperparah situasi karena pelaku memiliki status sosial yang tinggi di masyarakat.

Baca Juga: Breaking News: Kantor Lokataru Digeledah, Delpedro Marhaen Jadi Tersangka!

Dukungan Hukum dan Tekanan Sosial yang Dihadapi Keluarga Korban

Kuasa hukum korban, Amir Fuadi, menjelaskan bahwa tingginya status sosial pelaku sebagai guru agama dan pemilik sarana pendidikan keagamaan membuat banyak warga yang membela dan mempercayainya. Akibatnya, ibu korban mengalami tekanan sosial yang berat.

Ibu korban bahkan sempat menjadi sasaran fitnah dan mengalami pengucilan dari masyarakat. Tekanan psikologis yang dialami mendorong keluarga korban untuk mencari bantuan hukum.

Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Kasus

Dengan bantuan pengacara, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Indramayu. Amir Fuadi mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang telah menahan pelaku.

Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban. Penahanan pelaku menjadi langkah awal yang positif dalam penanganan kasus ini.

Profesi Pelaku dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengonfirmasi bahwa pelaku berprofesi sebagai guru SD dan guru ngaji. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman yang berat. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

Dasar Hukum yang Mendasari Penahanan

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Selain itu, pelaku juga terancam dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini menegaskan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.***

Posting Komentar