Skandal Chromebook: Nadiem Kunci Proyek yang Ditolak, Rugikan Negara Rp 1,98 T

Table of Contents

Ditolak Muhadjir Effendi Karena Tak layak, Ini Cara Nadiem Kunci Proyek Chromebook di Kemendikbud


Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diduga kuat melibatkan upaya Nadiem untuk mengunci spesifikasi perangkat Chromebook, sebuah langkah yang sebelumnya telah ditolak oleh Mendikbud pendahulu karena dianggap tidak layak untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Pengembangan kasus ini telah mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Penyelidikan oleh Kejagung menyoroti serangkaian kebijakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatan Nadiem, yang kini berujung pada jeratan hukum atas tuduhan korupsi dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang krusial bagi dunia pendidikan.

Awal Mula Kontroversi: Penolakan Muhadjir Effendy dan Respons Nadiem

Direktur Penyidikan Kejagung, Nur Cahyo, menjelaskan bahwa akar kasus ini bermula pada tahun 2020, tak lama setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo. Pada periode tersebut, Kemendikbud menerima surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan alat TIK.

Menariknya, tawaran serupa dari Google ini ternyata telah ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy. Penolakan Muhadjir didasarkan pada hasil uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan pada tahun 2019, di mana perangkat tersebut dinyatakan tidak dapat berfungsi secara optimal, terutama di daerah-daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) di Indonesia. "Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME (Muhadjir Effendi) yang tidak merespon. Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T," tegas Nur Cahyo dalam konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025.

Namun, Nadiem Makarim, yang baru menjabat, mengambil arah yang berbeda. Sekitar awal tahun 2020, ia menjawab surat dari Google, membuka jalan bagi produk Chromebook untuk masuk dalam proyek pengadaan di Kemendikbud.

Strategi Penguncian Spesifikasi Chrome OS

Menurut Nur Cahyo, setelah respons positif dari Nadiem kepada Google, langkah-langkah sistematis pun dijalankan untuk memastikan penggunaan Chromebook. Atas perintah Nadiem, dua anak buahnya, yaitu SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, ditugaskan untuk menyusun peraturan dan petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci pilihan pada Chrome OS, sistem operasi yang digunakan oleh Chromebook.

Tim teknis kemudian melakukan kajian dan review teknis yang kemudian dijadikan dasar spesifikasi teknis, dengan secara eksplisit menyebutkan Chrome OS sebagai standar. Puncak dari upaya penguncian spesifikasi ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 pada bulan Februari 2021. Permendikbud ini mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, di mana dalam lampirannya secara terang-terangan sudah mengunci spesifikasi pada Chrome OS.

Pelanggaran Aturan dan Estimasi Kerugian Negara

Kejagung mengidentifikasi beberapa peraturan penting yang diduga dilanggar dalam proses pengadaan Chromebook ini. Pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
  3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Nur Cahyo menambahkan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1,98 triliun. Angka ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPKP).

Status Hukum Nadiem Makarim dan Jeratan Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka korupsi Chromebook ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai nasib kasus lain yang sempat mencuat, yakni kasus Google Cloud di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nadiem Makarim, yang dikenal luas sebagai pendiri Gojek sebelum terjun ke dunia politik, kini menghadapi tantangan hukum yang serius, menyoroti integritas dalam proyek-proyek pengadaan barang jasa pemerintah yang melibatkan dana triliunan rupiah dari kas negara.

Posting Komentar