SIM Keliling Indramayu: Jadwal & Lokasi Perpanjangan 29 September 2025

Table of Contents

4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 29 September 2025, Balai Desa Tugu dan Terminal Indramayu - Tribuncirebon.com


VGI.CO.ID - Bagi warga Kabupaten Indramayu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya akan segera berakhir, ada kabar baik. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini akan beroperasi mulai 29 September hingga 4 Oktober 2025, memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Informasi ini bersumber dari TribunCirebon.com yang senantiasa memberikan informasi terbaru mengenai layanan publik di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih praktis.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Indramayu

Pelayanan SIM Keliling Polres Indramayu akan hadir selama bulan September 2025. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Senin, 29 September 2025

Pada tanggal 29 September 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di beberapa lokasi strategis di Indramayu. Masyarakat dapat mengunjungi:

  • Balai Desa Tukdana
  • Sekitar Jembatan Bangkir
  • Balai Desa Tugu - Lelea
  • Depan Terminal Indramayu

Selasa, 30 September 2025

Pada tanggal 30 September, layanan SIM Keliling akan berpindah ke beberapa lokasi berbeda untuk menjangkau lebih banyak masyarakat:

  • Balai Desa Arahan Lor
  • Balai Desa Larangan
  • Balai Desa Kedokanbunder
  • Balai Desa Pabean Udik

Rabu, 1 Oktober 2025

Rabu, 1 Oktober, layanan SIM Keliling akan berada di:

  • Balai Desa Bondan
  • Depan Bank BJB KCP Juntinyuat
  • Pasar Kertasemaya
  • Alun-alun Indramayu

Kamis, 2 Oktober 2025

Untuk hari Kamis, 2 Oktober, layanan SIM Keliling akan tersedia di:

Baca Juga: Serah Terima Jabatan PJ Kuwu Kepada Kuwu Widasari H Warnadi

  • Kantor Kecamatan Losarang
  • Perempatan Karangturi
  • Desa Cemara Kecamatan Cantigi
  • Alfamart Lobener

Jumat, 3 Oktober 2025

Pada Jumat, 3 Oktober, layanan SIM Keliling akan beroperasi di:

  • Tugu KB Singaraja
  • Desa Juntikebon
  • Desa Pabean Ilir
  • Desa Segeran

Sabtu, 4 Oktober 2025

Terakhir, pada Sabtu, 4 Oktober, layanan SIM Keliling akan berlokasi di:

  • Desa Celeng Kecamatan Lohbener
  • Pasar Bangkir
  • Depan Mess Samsat Indramayu
  • Sekitar Wilayah Pecuk

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP dan SIM asli (masing-masing 3 lembar)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Surat keterangan kesehatan dan psikologi dapat diperoleh di lokasi Mall Pelayanan Publik atau di mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Pentingnya Perpanjangan SIM Tepat Waktu

Sat Lantas Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM yang tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga memastikan bahwa Anda tetap legal dalam berkendara.

Selain itu, patuhi selalu peraturan lalu lintas dan jaga keselamatan diri sendiri serta orang lain saat berkendara. Dengan memiliki SIM yang masih berlaku dan mematuhi aturan, Anda turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.***

Posting Komentar