Prolegnas Prioritas 2026: 67 RUU Disetujui, Danantara dan Perampasan Aset
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati daftar 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Kesepakatan penting ini mencakup berbagai bidang, mulai dari keamanan nasional hingga perlindungan pekerja dan reformasi hukum.
Rapat Baleg yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2025, menjadi momentum penting dalam proses legislasi nasional. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin jalannya rapat tersebut.
Persetujuan RUU Prioritas 2026
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengajukan pertanyaan penting kepada seluruh peserta rapat. Pertanyaan tersebut adalah mengenai persetujuan atas hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat, dan palu pun diketuk sebagai tanda sahnya kesepakatan. Hal ini menandakan langkah maju dalam agenda legislasi nasional.
Fokus RUU Prioritas: Danantara dan Perampasan Aset
Dari total 67 RUU yang disepakati, beberapa di antaranya menarik perhatian khusus. RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu fokus utama, menunjukkan perhatian pemerintah dan DPR terhadap isu-isu strategis terkait masa depan bangsa.
Selain itu, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana juga masuk dalam daftar prioritas. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.
Daftar Lengkap RUU Prolegnas Prioritas 2026
Berikut adalah daftar lengkap RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, mencakup berbagai bidang dan komisi di DPR RI:
Baca Juga: Kocak! Mantan Gelandang Timnas Syahroni Disangka Anggota DPR Buntut Nama Mirip
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)
- RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)
- RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
- RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)
- RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII)
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
- ... (dan seterusnya hingga 67 RUU)
Implikasi dan Harapan
Disetujuinya 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses legislasi yang efektif dan partisipatif sangat penting untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya Prolegnas Prioritas ini, diharapkan DPR RI dan pemerintah dapat bekerja sama secara sinergis untuk mewujudkan agenda pembangunan nasional. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan dan partisipasi aktif dalam proses pembentukan undang-undang.
Tantangan ke Depan
Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam proses legislasi. Koordinasi antar komisi di DPR RI, sinkronisasi dengan pemerintah, dan partisipasi publik yang inklusif menjadi kunci keberhasilan dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Oleh karena itu, semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama secara konstruktif untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2026 dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara.
RUU yang Dinantikan
Beberapa RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 sangat dinantikan oleh berbagai kalangan. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, misalnya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat.
Selain itu, RUU tentang Transportasi Online dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi juga sangat relevan dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi saat ini. Diharapkan, undang-undang yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu Prolegnas Prioritas?
Prolegnas Prioritas adalah daftar rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk dibahas dan diselesaikan oleh DPR RI dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Siapa yang menyusun Prolegnas Prioritas?
Prolegnas Prioritas disusun bersama oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.
Kapan 67 RUU ini akan dibahas?
67 RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026, yang berarti akan menjadi fokus pembahasan pada tahun tersebut.
Mengapa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas?
RUU Perampasan Aset menjadi prioritas karena dianggap penting dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi dengan memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana.
Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang?
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui berbagai cara, seperti memberikan masukan kepada anggota DPR RI, mengikuti diskusi publik, atau menyampaikan aspirasi melalui organisasi masyarakat sipil.
Posting Komentar