Polda Bali Pulangkan 21 Korban TPPO ABK KM Awindo 2A
Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil memulangkan 21 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya direkrut sebagai Anak Buah Kapal (ABK) KM Awindo 2A. Keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan kemanusiaan.
Para korban kini telah kembali dalam kondisi sehat dan selamat, menandai puncak dari serangkaian upaya penyelamatan dan koordinasi yang intensif antarinstansi. Kasus ini menyoroti kerentanan individu terhadap praktik perdagangan orang, terutama di sektor perikanan.
Penyelamatan dan Penanganan Awal yang Cepat
Misi kemanusiaan yang berujung pada pemulangan 21 korban TPPO ini berawal dari gerak cepat personel gabungan Polda Bali. Pada Jumat (15/8), tim diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil barang milik ABK yang masih berada di Kapal Awindo 2A.
Lokasi kejadian berada di Pelabuhan Barat Benoa, Jalan Segara Kulon No. 23, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dari kegiatan penyelidikan tersebut, 21 calon ABK yang menjadi korban dugaan TPPO berhasil diamankan. Penemuan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mengungkap jaringan perdagangan orang dan menyelamatkan para korban dari kondisi eksploitatif.
Koordinasi Lintas Sektor untuk Pemulangan Aman
Setelah berhasil diamankan dan dipastikan dalam kondisi sehat, proses selanjutnya adalah pemulangan para korban ke daerah asalnya masing-masing. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, menjelaskan bahwa koordinasi erat telah dilakukan dengan instansi terkait untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan aman. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan menyerahkan para korban dugaan TPPO agar dipulangkan ke keluarganya masing-masing," ujarnya pada Kamis (4/9).
Ke-21 korban TPPO tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Penyerahan korban dilaksanakan dalam sebuah seremoni di Gedung RPK Polda Bali, yang menunjukkan sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus TPPO.
Tokoh yang Hadir dalam Serah Terima Korban
Acara serah terima tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting yang memiliki peran dalam penanganan dan perlindungan korban TPPO, khususnya di sektor kelautan. Mereka termasuk:Hj. Muhammad Iqbal, Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.I Made Andi Winaba dari LBH Bali, yang mewakili aspek bantuan hukum bagi para korban.Habibi, Syahbandar KKP PPN Pengambengan, yang berperan dalam pengawasan aktivitas kapal dan ABK.Siti Minatun dari Destructive Fishing Watch, sebuah organisasi yang berfokus pada isu-isu perikanan yang berkelanjutan dan hak-hak pekerja.
Proses ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Korban dari Polda Bali kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengukuhkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang rentan.
Ungkapan Syukur dari Para Korban
Salah satu korban, yang berinisial JR (38), menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada seluruh jajaran Polda Bali, khususnya Dit Reskrimum Polda Bali, dan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya. Ia merasa sangat terbantu dan terlindungi selama proses penyelamatan dan penanganan.
"Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali, atas perhatiannya. Sehingga kami dapat terselamatkan dan juga sudah menyediakan tempat beristirahat dengan baik serta nyaman, berkat dukungan fasilitas yang disediakan. Kami diberikan makan yang cukup dan merasa dilindungi. Terima Kasih Bapak Kapolda Bali," ucap korban JR, menggambarkan kondisi dan fasilitas yang mereka terima pasca-penyelamatan.
Komitmen Polda Bali dalam Memerangi Kejahatan TPPO
Melalui kegiatan ini, Polda Bali dan jajarannya telah menunjukkan bukti nyata dan komitmen kuat dalam memerangi kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Keberhasilan dalam memulangkan 21 korban ini tidak hanya memberikan harapan bagi para korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa kejahatan semacam ini akan ditindak tegas.
Penanganan kasus TPPO merupakan prioritas hukum di Indonesia, mengingat dampaknya yang merusak harkat dan martabat kemanusiaan. Polda Bali akan terus aktif dalam upaya pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban, memastikan wilayah hukumnya terbebas dari praktik-praktik eksploitasi manusia.
Kerja sama antara kepolisian, kementerian terkait, dan lembaga swadaya masyarakat terbukti efektif dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara. Kasus pemulangan 21 ABK KM Awindo 2A ini menjadi preseden positif dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Posting Komentar