Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim: Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebuah langkah mengejutkan yang mengguncang dunia pendidikan dan politik nasional. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam, menguak dugaan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 1,98 triliun.
Pengumuman penetapan tersangka Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam sebuah jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025 sore. Inisial NAM disebutkan sebagai tersangka baru, merujuk pada sosok yang pernah digadang-gadang sebagai inovator di sektor pendidikan.
Awal Mula Kasus: Pertemuan Rahasia dengan Google Indonesia
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo, membeberkan kronologi kasus yang berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem Makarim, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai menteri, diketahui melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan-pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan membahas potensi kolaborasi melalui program Google O-Education, khususnya penggunaan perangkat Chromebook dalam ekosistem pendidikan nasional.
Nurcahyo menjelaskan bahwa dari beberapa kali pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan awal untuk mengadopsi produk Google, yaitu sistem operasi Chrome OS dan layanan Chrome Device Management (CDM). Produk-produk ini rencananya akan diintegrasikan dalam proyek pengadaan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud, dengan target utama para peserta didik di seluruh Indonesia.
Rapat Tertutup dan Strategi Penguncian Spesifikasi
Untuk memuluskan rencana pengadaan laptop Chromebook ini, langkah-langkah strategis pun mulai dijalankan. Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem Makarim menginisiasi rapat tertutup via platform Zoom dengan beberapa jajaran inti kementerian. Para pejabat yang terlibat dalam rapat “rahasia” ini antara lain H selaku Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), T selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendikbud Ristek, serta JT dan Eva sebagai staf khusus menteri.
Kejanggalan tercium ketika para peserta rapat diwajibkan menggunakan headset atau alat sejenisnya, mengindikasikan upaya menjaga kerahasiaan pembahasan. Materi rapat secara spesifik mengarah pada pengadaan dan kelengkapan alat TIK yang harus menggunakan Chromebook, seolah-olah sudah menjadi perintah mutlak dari Nadiem Makarim. Setelah serangkaian pembicaraan 'rahasia' ini, Nadiem kemudian menindaklanjuti dengan menjawab surat dari Google, menyatakan kesediaan Kemendikbud untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK tersebut.
Jejak Kegagalan Sebelumnya dan Pengabaian Peringatan
Ironisnya, keputusan Nadiem ini diambil meski ada preseden dan peringatan dari pejabat sebelumnya. Surat tawaran dari Google sebenarnya sudah pernah diterima oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, Muhadjir Effendy. Namun, Muhadjir memilih untuk tidak merespons surat tersebut. Alasannya jelas: uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan kegagalan signifikan.
Dalam uji coba tersebut, terbukti bahwa perangkat Chromebook tidak dapat berfungsi secara optimal, bahkan cenderung tidak bisa dipakai, terutama di sekolah-sekolah yang berada di daerah garis terluar atau yang dikenal sebagai daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdalam). Kondisi infrastruktur internet dan listrik yang minim di daerah-daerah tersebut membuat Chromebook menjadi tidak relevan. Pengabaian terhadap hasil uji coba dan peringatan dari menteri sebelumnya ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya upaya pemaksaan kehendak dalam proyek pengadaan ini.
Mekanisme Penguncian Tender: Dari Juknis Hingga Permendikbud
Dugaan intervensi Nadiem Makarim semakin terkuak melalui mekanisme penguncian spesifikasi. Berdasarkan perintah Nadiem, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP diberi tugas untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklap) pengadaan TIK tahun 2020. Dalam penyusunan ini, spesifikasi yang dicantumkan secara eksplisit “mengunci” penggunaan Chrome OS, secara efektif membatasi pilihan vendor lain yang tidak menggunakan sistem operasi tersebut.
Tidak hanya itu, tim teknis juga diminta membuat kajian review teknis yang pada akhirnya menjadi spesifikasi teknis dan lagi-lagi secara spesifik menyebut Chrome OS. Puncak dari upaya penguncian ini terjadi pada Februari 2021, ketika Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Permendikbud ini mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, dan secara mengejutkan, lampirannya juga secara tegas “mengunci” spesifikasi pada Chrome OS. Langkah ini secara tidak langsung menutup peluang bagi produk TIK lain untuk bersaing, mengarahkan tender hanya kepada penyedia yang kompatibel dengan ekosistem Google.
Kerugian Negara dan Dampak Kasus Korupsi Chromebook
Seluruh rangkaian proses pengadaan yang terindikasi tidak transparan dan cenderung mengunci spesifikasi ini pada akhirnya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp 1,98 triliun. Angka ini didapatkan dari perhitungan hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pemerataan akses pendidikan berkualitas. Dana triliunan rupiah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk infrastruktur pendidikan yang lebih merata atau program-program inovatif, kini terbuang sia-sia akibat praktik korupsi. Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menjadi penanda penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pendidikan yang vital bagi masa depan bangsa. Proses hukum lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara demi keadilan.
Posting Komentar