Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun

Table of Contents

5 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Terbaru Nadiem Makarim


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,98 triliun, dan kini Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025, mengumumkan penetapan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek untuk periode Tahun 2019-2023. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kuat, seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Anang dalam konferensi pers menegaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM.”

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, terhitung mulai 4 September 2025 hingga 23 September 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, Nadiem juga telah menjalani dua kali pemeriksaan, yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025, di mana ia dimintai keterangan mengenai perannya dalam proyek pengadaan ini serta hubungannya dengan para tersangka lain. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari upaya memperlancar penyidikan.

Daftar Panjang 5 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Total kini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat individu lainnya pada Juli 2025. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) sebagai Konsultan Teknologi. Para tersangka ini diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan ke produk tertentu, yaitu laptop dengan sistem operasi Chrome OS, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kerugian Negara Triliunan Rupiah dan Pelanggaran Aturan Pemerintah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,98 triliun. Nadiem Makarim diduga melanggar tiga aturan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Ketiga, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah. Pelanggaran aturan-aturan ini menjadi dasar kuat bagi Kejagung untuk menetapkan para tersangka.

Latar Belakang Proyek Digitalisasi Pendidikan: Pengadaan 1,2 Juta Unit Laptop

Kasus ini bermula dari ambisius proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total nilai Rp 9,3 triliun, yang dilaksanakan pada periode 2020–2022. Proyek ini merupakan bagian integral dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbud Ristek. Anggaran besar tersebut sebagian besar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP). Tujuan awal proyek ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas teknologi dan mendukung proses belajar mengajar di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang selama ini kesulitan akses.

Namun, dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan adanya masalah serius. Sistem operasi Chrome OS yang dipilih untuk laptop-laptop tersebut terbukti sulit dioperasikan oleh guru dan siswa, khususnya di daerah 3T yang seringkali minim infrastruktur dan literasi digital. Akibatnya, perangkat-perangkat ini tidak dapat digunakan secara optimal, menjadikan investasi triliunan rupiah menjadi sia-sia dan tidak mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengarahan spesifikasi ke produk yang tidak tepat menjadi titik awal terkuaknya skandal ini.

Implikasi dan Perkembangan Kasus Lain

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook ini mengejutkan banyak pihak, mengingat citranya sebagai inovator pendiri Gojek sebelum terjun ke pemerintahan. Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dan kerentanan proyek-proyek besar pemerintah terhadap praktik korupsi. Selain kasus Chromebook yang ditangani Kejagung, Nadiem juga menghadapi sorotan terkait kasus Google Cloud yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun kedua kasus ini berbeda, keberadaan dua penyelidikan besar terhadap mantan pejabat setinggi Nadiem Makarim menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kedua kasus ini, khususnya bagaimana proses hukum akan berjalan dan sejauh mana pertanggungjawaban para pihak yang terlibat akan ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap pejabat negara akan integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam setiap kebijakan dan pengadaan yang melibatkan uang rakyat.

Posting Komentar