Nadiem Makarim Tersangka Chromebook, Bagaimana Nasib Kasus Google Cloud di KPK?

Table of Contents

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Chromebook di Kejagung, Bagaimana Nasib Kasus Google Cloud di KPK?


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, kini menghadapi babak baru yang menantang dalam perjalanan hukumnya setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Di tengah perkembangan dramatis ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas memastikan bahwa kasus dugaan korupsi Google Cloud yang juga menyeret namanya akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun status hukum Nadiem telah berubah drastis menjadi tersangka di lembaga penegak hukum lainnya.

Dua Kasus, Satu Nama: Nadiem di Pusaran Hukum

Pada Kamis, 4 September 2025, publik Indonesia dikejutkan oleh berita penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di Kemendikbud Ristek pada periode 2019-2023. Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada Kejagung. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud yang juga menyeret Nadiem tidak akan terhenti. Berbicara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada tanggal yang sama, Setyo menjelaskan bahwa Nadiem masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Google Cloud yang ditangani KPK. “Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus (Kejagung), dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ujar Setyo, mengisyaratkan adanya mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum. Ia menambahkan bahwa banyak hal belum bisa disampaikan secara detail karena proses penyelidikan kasus Google Cloud masih berlangsung, menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut terlepas dari status Nadiem di Kejagung.

Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Chromebook oleh Kejagung

Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim secara resmi diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam sebuah jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9). Anang menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, yang akhirnya mengarah pada penetapan “NAM” sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Momen tersebut menjadi perhatian publik ketika Nadiem, yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung, langsung digiring keluar dan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus). Setelah penetapan ini, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta. Masa penahanan ini terhitung mulai 4 September 2025 hingga 23 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp 1,98 triliun, menyoroti seriusnya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Aturan Pemerintah yang Diduga Dilanggar

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, merinci tiga ketentuan pemerintah yang diduga telah dilanggar oleh Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Pelanggaran ini mencerminkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tata kelola pengadaan barang dan jasa publik. Aturan yang dilanggar tersebut meliputi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
  3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Pelanggaran terhadap regulasi-regulasi ini mengindikasikan bahwa proses pengadaan laptop yang seharusnya mendukung pendidikan di Indonesia justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dengan mengabaikan prinsip-prinsip good governance.

Koordinasi Antar Lembaga dan Masa Depan Nadiem Makarim

Situasi yang dihadapi Nadiem Makarim saat ini, di mana ia menjadi tersangka di Kejagung sekaligus saksi dalam penyelidikan KPK, menunjukkan kompleksitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. Koordinasi antara Kejagung dan KPK menjadi krusial untuk memastikan kedua proses hukum dapat berjalan efektif tanpa saling menghambat. Setyo Budiyanto dari KPK telah menegaskan komitmen untuk berkoordinasi dengan Jampidsus Kejagung, menandakan adanya upaya sinergi antar penegak hukum. Kasus ini juga membawa Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai ikon inovasi dan pendiri Gojek, ke dalam sorotan tajam sebagai figur yang tersandung kasus hukum serius. Dari seorang Mendikbud Ristek yang diharapkan membawa perubahan positif, kini ia menghadapi tuduhan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Transformasi citra ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak mengenai integritas dalam jabatan publik.

Dampak dan Implikasi Kasus

Penetapan Nadiem sebagai tersangka korupsi laptop Chromebook dan kelanjutan penyelidikan kasus Google Cloud oleh KPK tidak hanya berdampak pada individu Nadiem Makarim, tetapi juga pada citra lembaga pemerintah, khususnya Kemendikbud Ristek. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pengadaan berskala besar, serta pengawasan terhadap penggunaan dana alokasi khusus. Masyarakat menuntut agar seluruh fakta diungkap tuntas dan keadilan ditegakkan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di segala lini pemerintahan. Publik akan terus memantau perkembangan kedua kasus ini, menanti hasil akhir yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Posting Komentar