Mahfud MD Tegaskan: Tindak Tegas Pelaku Makar dalam Demo Ricuh!
Demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu di berbagai daerah berujung ricuh dan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menduga adanya indikasi tindakan melawan hukum dan makar di balik kericuhan tersebut, dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.
Respons Mahfud MD Terhadap Dugaan Makar dalam Demo Ricuh
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Mahfud MD menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas jika terbukti ada unsur makar dalam gelombang aksi massa tersebut. Pernyataan ini muncul setelah demonstrasi di sejumlah daerah pada 28-30 Agustus 2025 lalu diwarnai kericuhan, termasuk pembakaran dan penjarahan rumah anggota DPR serta menteri.
“Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” tegas Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Definisi Makar Menurut KUHP
Mahfud MD kemudian menjelaskan definisi makar yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, makar adalah tindakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, atau gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan tugasnya.
“Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja. Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu,” ujar Mahfud.
Analisis Mahfud MD: Aksi Organik yang Ditunggangi?
Lebih lanjut, Mahfud MD berpendapat bahwa gelombang aksi demonstrasi tersebut pada dasarnya adalah gerakan organik yang muncul dari masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum direspon secara serius. Namun, ia menduga bahwa gerakan tersebut kemudian ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki agenda tersembunyi.
Ia membedakan antara istilah 'menunggangi' dan 'mendalangi'. Mendalangi, menurutnya, berarti seseorang merencanakan dan menggerakkan aksi tersebut dari awal. Sementara menunggangi, berarti memanfaatkan momentum aksi yang sudah ada untuk mencapai tujuan tertentu.
“Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul. Cuma, kemudian ada yang menunggangi,” jelasnya.
Tanggapan Presiden Prabowo Subianto
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa pemerintah menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai. Namun, ia juga mengingatkan adanya indikasi tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme.
“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” tegas Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demonstrasi tersebut. Enam di antaranya dijerat dengan tuduhan penghasutan melalui media sosial, termasuk Direktur Eksekutif Delpe [NAMA DIREKTUR EKSEKUTIF DELPE]. Proses hukum terhadap para tersangka ini masih terus berjalan.
Posting Komentar