LBH Jakarta Siapkan Praperadilan Atas Penahanan Direktur Lokataru

Table of Contents

LBH Jakarta Pertimbangkan Ajukan Praperadilan atas Penahanan Direktur Lokataru


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah mempertimbangkan pengajuan praperadilan atas penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Penahanan ini terkait dengan dugaan penghasutan yang menyebabkan kerusuhan di depan gedung DPR/MPR.

Penilaian LBH Jakarta Terhadap Penahanan

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfatan, menyatakan bahwa penahanan Delpedro Marhaen dan lima orang lainnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh kepolisian sejak proses penangkapan hingga penahanan.

Pilihan Upaya Hukum: Praperadilan atau Penangguhan Penahanan

Fadhil Alfatan menjelaskan bahwa langkah hukum yang paling memungkinkan untuk menguji keabsahan penahanan adalah melalui praperadilan. Namun, LBH Jakarta juga mempertimbangkan opsi lain, yaitu pengajuan penangguhan penahanan.

Menurut Fadhil, tidak ada alasan subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dapat membenarkan penahanan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Mujaffar Salim. LBH Jakarta meyakini bahwa mereka dapat menjamin bahwa Delpedro dan rekan-rekannya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kronologi Penangkapan dan Penahanan

Delpedro Marhaen ditangkap di kompleks perumahannya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (1/9) malam. Penangkapan tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Delpedro sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan terhadap Delpedro Marhaen dan lima orang lainnya pada Kamis (4/9/2025). Selain Delpedro, polisi juga menahan Mujaffar Salim (admin akun Instagram @blokpolitikpelajar), Syahdan Husein (admin akun Instagram @gejayanmemanggil), KA (admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat), FL (admin akun TikTok @fighaaaaaa), dan RAP (admin akun Instagram @RAP). Keenamnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Ade Ary menjelaskan bahwa Delpedro dan kelima tersangka lainnya diduga menyebarkan *flyer* digital berisi ajakan rusuh dengan *caption* “Polisi butut, jangan takut.”

Polisi berpendapat bahwa tujuan dari *flyer* dan *caption* tersebut adalah untuk menghasut pelajar yang merupakan anak-anak agar tidak takut melakukan aksi dan mengajak melawan bersama, yang pada akhirnya berujung pada kerusuhan yang mengancam jiwa dan keselamatan anak-anak.

Langkah Selanjutnya dari LBH Jakarta

LBH Jakarta akan segera menentukan apakah akan menempuh jalur praperadilan atau mengajukan penangguhan penahanan. Fadhil Alfatan menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hal ini dalam waktu dekat dan akan mengajukan upaya hukum yang dianggap paling relevan.

Posting Komentar