Laras Faizati Tersangka Penghasutan Demo, Kontrak AIPA Tak Dilanjut

Table of Contents

Terseret Kasus Penghasutan Demo dan Ditetapkan Tersangka, Kontrak Kerja Laras Faizati Tak Dilanjut


Penetapan Laras Faizati sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa berbuntut panjang. Imbasnya, kontrak kerjanya sebagai Communication Officer di AIPA (Majelis Antar-Parlemen ASEAN) tidak diperpanjang.

Penetapan Tersangka dan Dampak pada Karier

Kabar penangkapan Laras Faizati dan penetapannya sebagai tersangka atas dugaan penghasutan demo mengejutkan banyak pihak. Buntut dari kasus ini, AIPA mengambil langkah tegas dengan tidak melanjutkan kontrak kerja Laras Faizati yang seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, kliennya telah bekerja di AIPA sejak September 2024. Namun, setelah penahanan pada 2 September 2025, AIPA menyerahkan surat pemberitahuan penghentian hubungan kerja.

Penjelasan Kuasa Hukum dan Reaksi AIPA

Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa keputusan AIPA merupakan hak prerogatif lembaga tersebut. Meskipun demikian, ia mengapresiasi sikap profesional AIPA yang tetap memberikan dukungan moral kepada Laras Faizati. "Kemarin juga kan teman-teman AIPA juga datang disini ya, dari kantor ASEAN, deputinya ya, deputi wakil dari Sekjen ASEAN. Mereka welcome dalam arti memberikan dukungan, tidak menghambat proses hukum, proses penyelidikan perkara ini," ujar Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9/2025).

Pembelaan Kuasa Hukum Terhadap Laras Faizati

Abdul Gafur Sangadji menilai penetapan tersangka terhadap Laras Faizati tidak semestinya dilakukan. Ia menekankan bahwa Laras adalah sosok wanita berprestasi di usia muda, dengan latar belakang pendidikan S1 dan S2 dari London School, serta kemampuan bahasa asing dan pengalaman kerja di lembaga internasional. Menurutnya, generasi muda yang cerdas dan kritis seharusnya diberi ruang untuk berpendapat, bukan justru dikriminalisasi. Abdul juga menambahkan bahwa pernyataan kliennya hanya bersifat spontanitas dan tidak ada niat untuk menghasut.

Keluarga Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka

Sebelumnya, keluarga Laras Faizati Khairunnisa (LFK) juga mempertanyakan prosedur penetapan Laras sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat dan tanpa kesempatan klarifikasi. "Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras," jelasnya.

Tanggapan Bareskrim Polri

Menanggapi pernyataan pihak Laras Faizati, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa tindak pidana siber memiliki kekhususan tersendiri, terutama dalam hal perubahan cepat karena penggunaan teknologi. Ia menyatakan bahwa penangkapan cepat dilakukan untuk mengamankan barang bukti digital agar tidak dihilangkan atau diubah. "Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Harapan Keluarga dan Proses Hukum Selanjutnya

Ibunda Laras Faizati, Fauziah, berharap agar proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan. Ia meyakini bahwa anaknya adalah orang baik yang hanya menyuarakan isi hatinya. Sementara itu, proses hukum terhadap Laras Faizati terus berjalan, dengan Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait dugaan penghasutan yang dituduhkan kepadanya. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai kebebasan berpendapat di media sosial serta batasan-batasan yang perlu diperhatikan.

Posting Komentar