Laras Faizati, Tersangka Penghasutan, Ajukan Penangguhan Penahanan

Table of Contents

Laras Faizati Tersangka Penghasutan Demo Bakar Mabes Polri Ajukan Penangguhan Penahanan


Kasus dugaan penghasutan yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa (LFK) memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, Laras mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis, 4 September 2025.

Pengajuan Penangguhan Penahanan Laras Faizati

Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan ini merupakan hak setiap warga negara. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik memberikan respons positif dengan memberikan masukan untuk revisi surat permohonan. "Hari ini kami ajukan penangguhan penahanan ke penyidik," ungkap Abdul Gafur kepada wartawan pada Kamis, 4 September 2025. Lebih lanjut, ia menambahkan, "Dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya. Ada perbaikan. Saya pikir ini bentuk bantuan dari Bareskrim, untuk memberikan asistensi kepada tersangka supaya bisa mengajukan Penangguhan Penahanan. Jadi, kami berterima kasih lah sama Mabes Polri."

Harapan Kuasa Hukum

Meskipun demikian, Abdul Gafur menyadari bahwa keputusan akhir terkait penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Ia berharap agar permohonan ini dapat dikabulkan. "Mudah-mudahan dengan hubungan yang baik ini antara kami selaku kuasa hukum, bahwa Larasnya juga mengikuti proses pemeriksaan dengan baik, mau juga mengikuti prosedur tanpa ada rasa kekhawatiran, rasa keraguan, dan juga Bareskrim juga membuka diri," harapnya.

Kondisi Laras Faizati Saat Ini

Abdul Gafur memastikan bahwa kondisi Laras Faizati saat ini dalam keadaan sehat. Ia bahkan menerima kunjungan dari rekan kerja dan teman-temannya. "Teman-teman kuliah, teman-teman pergaulan, gitu ya. Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan," jelasnya. Kuasa hukum juga menambahkan bahwa Laras siap menghadapi proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.

Pembelaan Kuasa Hukum Terhadap Laras Faizati

Abdul Gafur menjelaskan bahwa Laras Faizati tidak menyangka unggahannya di media sosial berujung pada jeratan hukum. Menurutnya, Laras hanya menyampaikan pendapatnya sebagai seorang warga negara yang prihatin terhadap kondisi sosial dan gerakan mahasiswa yang sedang berlangsung. "Beliau itu hanya memposting sesuatu yang beliau rasakan sebagai seorang anak bangsa yang di luar sana itu rakyat lagi bergerak, mahasiswa lagi menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintah untuk memperbaiki keadaan itu. Dan Mbak Laras salah satu yang menyuarakan itu. Dan perlu saya pastikan bahwa Mbak Laras itu bukan demonstran," tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Gafur menambahkan bahwa unggahan tersebut dibuat setelah Laras mendengar kabar tentang seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia saat demonstrasi. Ia menegaskan bahwa Laras tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, tidak memobilisasi massa, dan hanya menyuarakan keprihatinannya. Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi pembakaran Mabes Polri melalui media sosial. Unggahan tersebut diposting melalui akun Instagram pribadinya, @Larasfaizati, yang memiliki 4.008 pengikut.

Desakan Restorative Justice

Sebelumnya, kuasa hukum Laras Faizati juga telah mendesak pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Mereka berpendapat bahwa kasus ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu keputusan dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Laras Faizati.

Posting Komentar