Laras Faizati Tersangka Penghasutan Ajukan Penangguhan Penahanan

Table of Contents

Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Jadi Tersangka Penghasutan Bakar Mabes Polri


Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang menjadi tersangka atas dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan ini diajukan setelah Laras ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 2 September 2025.

Alasan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan. Menurutnya, Laras adalah tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya. Pemberhentian Laras dari posisinya sebagai Communication Officer di AIPA semakin memberatkan kondisi keluarganya.

"Alasannya karena klien saya mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," ujar Gafur pada Kamis (4/9).

Proses Pengajuan dan Harapan Kuasa Hukum

Surat permohonan penangguhan telah diserahkan kepada penyidik, dan saat ini masih dalam proses revisi berdasarkan koordinasi dengan pihak penyidik. Gafur berencana menyerahkan revisi surat tersebut pada Selasa, 9 September 2025. Kuasa hukum berharap Bareskrim Polri dapat mengabulkan permohonan ini.

"Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik," kata Gafur.

Penjelasan Polri Terkait Penetapan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan dasar penetapan Laras sebagai tersangka. Laras diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif di akun Instagram miliknya yang berisi ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa berlangsung.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," jelas Himawan.

Akun Instagram Laras, yang memiliki 4.008 pengikut, dinilai berpotensi memicu aksi anarkisme di tengah situasi demonstrasi yang memanas.

Pasal yang Dikenakan

Laras dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Harapan Ibunda Laras Faizati

Ibunda Laras Faizati berharap agar proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan. Ia berpendapat bahwa Laras mungkin hanya menyuarakan suara hatinya. Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Upaya Hukum Lain dan Kasus Serupa

Kasus Laras Faizati menambah daftar panjang kasus terkait UU ITE dan kebebasan berpendapat di media sosial. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga mencuat, seperti kasus mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo-Jokowi. Dalam kasus tersebut, penahanan mahasiswi tersebut ditangguhkan setelah melalui proses hukum dan mediasi.

Kuasa hukum Laras Faizati juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan *restorative justice*. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan keadaan dan perdamaian antara pelaku dan korban, serta masyarakat secara umum.

Posting Komentar