KPK Terus Selidiki Google Cloud Walau Nadiem Tersangka Chromebook Kejagung

Table of Contents

Nadiem Tersangka Kejagung, KPK Tetap Selidiki Kasus Google Cloud


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. Penyelidikan oleh KPK ini menekankan adanya dua kasus korupsi yang terpisah, satu berfokus pada pengadaan Google Cloud oleh KPK dan lainnya pada pengadaan Chromebook yang ditangani oleh Kejagung.

Perbedaan Fokus Kasus: Google Cloud oleh KPK vs. Chromebook oleh Kejagung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Kamis (4/9) di Jakarta, seperti dilansir Antara, bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek masih terus berjalan. Pernyataan ini menegaskan posisi KPK yang memandang kasus ini sebagai entitas terpisah dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022 yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Budi, "Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya." Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan KPK masih dalam tahap awal, sehingga detail spesifik perkara belum dapat disampaikan ke publik. Perbedaan objek dugaan korupsi inilah yang menjadi dasar bagi kedua lembaga penegak hukum untuk berjalan secara paralel, namun dengan fokus yang berbeda.

Jejak Penyelidikan KPK dalam Kasus Google Cloud

KPK telah aktif mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini. Sejumlah individu penting telah dimintai klarifikasi oleh lembaga antirasuah. Mereka termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yang diperiksa pada 30 Juli 2025.

Selain itu, mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo, dan mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto, juga telah dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025. Puncaknya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri juga turut dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025 terkait kasus ini. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan komputasi awan tersebut. Menariknya, KPK juga mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Kasus Chromebook Kejagung dan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tengah gencar mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook. Dalam penanganan kasus ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.

Empat tersangka awal yang ditetapkan adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021. Kemudian, pada 4 September 2025, Kejagung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini, menjadikannya tersangka kelima. Nadiem Makarim sendiri dikenal luas sebagai pendiri startup decacorn Gojek sebelum menjabat sebagai menteri.

Implikasi dan Harapan Publik

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Chromebook tentu menjadi sorotan publik yang luas. Namun, keberlanjutan penyelidikan KPK atas kasus Google Cloud menunjukkan bahwa masalah korupsi di Kemendikbudristek di masa lalu memiliki dimensi yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek pengadaan teknologi pendidikan. Publik menaruh harapan besar agar kedua lembaga penegak hukum ini dapat bekerja secara profesional dan transparan, mengungkap fakta sebenarnya, serta menuntaskan seluruh dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Perkembangan lebih lanjut dari kedua kasus ini, baik yang ditangani KPK maupun Kejagung, akan terus dinantikan. Penyelidikan yang independen dan terpisah ini mengindikasikan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme untuk mengusut dugaan penyimpangan dari berbagai sudut pandang, memastikan bahwa setiap kasus ditangani berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.

Posting Komentar