Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara: Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah
VGI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kasus ini terjadi pada periode 2022 hingga 2024 dan menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka setelah serangkaian penyidikan intensif. Penyidikan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Kronologi Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Kasus ini bermula ketika BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi pada tahun 2021. Sebelumnya, bank ini hanya mengandalkan kredit konsumtif bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Namun, dalam dua tahun terakhir, terjadi lonjakan kredit usaha macet sekitar Rp 130 miliar yang berdampak negatif pada kinerja keuangan BPR. Untuk menutupi kerugian tersebut, manajemen BPR diduga bersekongkol melakukan pencairan kredit fiktif dengan melibatkan pihak swasta.
Modus Operandi Pencairan Kredit Fiktif
Modusnya adalah dengan mencairkan kredit tanpa analisis yang memadai dan menggunakan identitas masyarakat kecil. Identitas yang digunakan seperti pedagang, buruh, hingga pengemudi ojek online sebagai penerima kredit.
Selama periode April 2022 hingga Juli 2023, tercatat sebanyak 40 kredit fiktif berhasil dicairkan dengan total nilai mencapai Rp 263,6 miliar. Dokumen persyaratan dimanipulasi, termasuk rekayasa perizinan, rekening koran palsu, dan penggunaan foto usaha milik orang lain.
Debitur fiktif dijanjikan *fee* rata-rata Rp 100 juta per orang sebagai imbalan. Sementara itu, pihak internal BPR diduga hanya melakukan penandatanganan persetujuan kredit sebagai formalitas tanpa melakukan kajian risiko yang benar.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Bicara Blak-blakan Soal Pertemuan dengan Ahmad Husein dan Pemeriksaan KPK
Penyimpangan dan *Kickback*
KPK menemukan bahwa sebagian dana pencairan digunakan sebagai jalur *kickback* kepada sejumlah pihak. Biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 miliar diduga terdapat *kickback* Rp 206 juta untuk Jhendik Handoko.
Selain itu, biaya notaris sebesar Rp 10 miliar juga diduga menjadi ajang korupsi dengan *kickback* Rp 275 juta untuk Iwan Nursusetyo dan Rp 93 juta untuk Ahmad Nasir. Proses kredit bahkan dilakukan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilaksanakan, yang merupakan penyimpangan serius.
Identitas Tersangka dan Penahanan
Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit), dan Mohammad Ibrahim Al'asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rutan KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak Kerugian Negara dan Tindak Lanjut
Akibat dari tindakan korupsi ini, BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangan terganggu. Padahal, sebelumnya BPR ini mencatat kinerja positif dengan setoran dividen kumulatif sebesar Rp 46 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
KPK memastikan bahwa pendalaman kasus ini akan terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai setidaknya Rp 254 miliar dan proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BPR Jepara Artha?
Lima tersangka telah ditetapkan, yaitu Jhendik Handoko, Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir, Ariyanto Sulistiyono, dan Mohammad Ibrahim Al'asyari.
Berapa total kerugian negara akibat kredit fiktif ini?
Kerugian negara ditaksir mencapai setidaknya Rp 254 miliar dan masih dalam proses perhitungan oleh BPK RI.
Bagaimana modus operandi pencairan kredit fiktif ini?
Dengan memanipulasi dokumen persyaratan, menggunakan identitas masyarakat kecil, dan menjanjikan *fee* kepada debitur fiktif.
Pasal berapa yang menjerat para tersangka?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Posting Komentar