Kasus Laras Faizati: Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Table of Contents

Kuasa Hukum Minta Kasus Laras Faizati Diselesaikan Lewat Restorative Justice


Kasus dugaan penghasutan yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, secara resmi meminta Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice, atau keadilan restoratif.

Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Laras Faizati

Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa, menyampaikan permohonan ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis, 4 September 2025. Ia berpendapat bahwa pendekatan restorative justice akan lebih adil dan proporsional dalam menangani kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, unggahan Laras di media sosial yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak serta merta menyebabkan kerugian atau tindakan anarkis.

Alasan Pengajuan Restorative Justice

Gafur menekankan bahwa meskipun Laras Faizati diduga mengunggah konten provokatif berupa ajakan membakar Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa, faktanya tidak ada tindakan pembakaran yang terjadi. "Misalnya kalau dalam postingan Mbak Laras (menulis) membakar Markas Besar Polri, bahkan enggak ada pembakaran. Sama sekali tidak ada, Jadi kami mendorong Bareskrim Polri bisa melakukan restorative justice,” tegas Gafur.

Proses Penetapan Tersangka Dinilai Terlalu Cepat

Selain permohonan restorative justice, Gafur juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Laras yang dinilai terlalu cepat. Ia menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan pada tanggal 31 Agustus 2025, dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada tanggal 1 September, Laras dijemput paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa ada proses klarifikasi atau permintaan penjelasan sebelumnya.

Keterangan Pihak Kepolisian

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras Faizati, yang merupakan pemilik akun Instagram @larasfaizati, ditetapkan sebagai tersangka karena unggahan video yang dinilai provokatif. Dalam video tersebut, Laras tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakarnya. Himawan juga menyebutkan bahwa Laras adalah pegawai kontrak dari sebuah lembaga internasional yang berkantor dekat lokasi demonstrasi, dan aksinya dianggap berbahaya karena berpotensi memicu anarki.

Pasal yang Menjerat Laras Faizati

Laras Faizati dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat 1 KUHP. Unggahan Laras dinilai berisiko tinggi karena dilakukan saat situasi demonstrasi sedang memanas dan akun Instagramnya memiliki 4.008 pengikut aktif.

Harapan Keluarga dan Upaya Hukum Selanjutnya

Ibunda Laras Faizati berharap proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan, dengan pertimbangan bahwa Laras mungkin hanya menyuarakan isi hatinya. Sementara itu, Laras Faizati sendiri telah mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum terus berupaya agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan.

Posting Komentar