Kantor Lokataru Digeledah Terkait Dugaan Penghasutan Demo Anarkis
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur, pada Kamis (4/9). Tindakan ini terkait dengan penyidikan dugaan penghasutan aksi anarkis yang melibatkan pelajar dan anak-anak dalam demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025 di Jakarta.
Penggeledahan Kantor Lokataru Foundation
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Beliau menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum terhadap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Tujuan Penggeledahan
Menurut AKBP Putu Kholis Aryana, penggeledahan bertujuan untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan. Selain penggeledahan di kantor Lokataru Foundation, penyidik juga berencana melakukan pengumpulan bukti tambahan dan kemungkinan penggeledahan di kediaman para pelaku lainnya. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap kasus ini secara tuntas.
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan melalui media sosial yang memicu aksi anarkis saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang, dan beberapa wilayah lainnya di Jakarta. Salah satu tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Peran Tersangka dalam Penghasutan
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keenam tersangka berperan dalam menyebarkan ajakan dan hasutan secara daring. Tindakan ini bertujuan untuk mengajak pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi kerusuhan. Para tersangka diduga menggunakan beberapa akun media sosial yang dibuat secara kolaboratif untuk menyebarkan hasutan yang membahayakan keselamatan pelajar dan anak-anak.
Identitas Tersangka Selain Delpedro Marhaen
Selain Delpedro Marhaen, terdapat lima tersangka lain yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, antara lain:
- Muzaffar Salim – Staf Lokataru Foundation
- Syahdan Husein – Aktivis Gejayan Memanggil
- Khariq Anhar – Mahasiswa Universitas Riau
Penangkapan para tersangka ini dilakukan pada hari Senin (1/9) dan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait.
Dugaan Motif Penghasutan
Meskipun motif pasti dari penghasutan ini masih dalam penyelidikan, isu ketidaksetaraan antara gaji pejabat negara dan upah minimum masyarakat menjadi sorotan. Penyidik akan menggali lebih dalam apakah isu ini menjadi pemicu atau faktor yang melatarbelakangi tindakan para tersangka.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan penyelidikan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Posting Komentar